jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Kepolisian Resor Kota Palembang, Sumatera Selatan, Soni bin Hidayat (39) yang diduga bandar narkoba. Sony yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan KHW Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumsel, Rabu (30/4) sekitar pukul 13.00.
Dari tangan Soni, polisi mengamankan sabu-sabu seberat tiga kilogram yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. "Disita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto tiga kilogram," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny Franky Sompie, Kamis (1/5).
BACA JUGA: KD Dicabuli Tetangga Sendiri Saat Mandi
Ronny menambahkan, Soni diduga kuat merupakan bandar narkoba jaringan antar-provinsi di Sumsel dan Sumatera Utara.
"Saat ini kasusnya ditangani Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang," pungkas Ronny.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Penjaga Karaoke Dikeroyok Pemabuk, Pipinya Disayat
BACA JUGA: Tukang Es Temukan Uang Palsu Rp200 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santri Digebuki Senior di Kamar Kos
Redaktur : Tim Redaksi