jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar berita bohong alias hoaks berinisial SY. Sebelumnya pria 35 tahun itu mengunggah video ke YouTube yang diberi judul TNI menangkap warga Tiongkok pembuat 110 juta e-KTP untuk mengalahkan Prabowo Subianto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim Ditsiber Bareskrim yang dipimpin Kompol Ricky Sipahutar menangkap SY di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa (20/11) sekitar pukul 21.20 WIB. “Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang diperiksa di Ditsiber Bareskrim," ujar Dedi pesan singkat, Rabu (21/11).
BACA JUGA: Penyelundupan Ribuan Ekstasi dari Malaysia Digagalkan
Dedi menerangkan, video yang disebarkan SY bermuatan hoaks. Kontennya adalah kompilasi beberapa video.
Salah satu video yang dikompilasi adalah rekaman saat jajaran Polres Tidore menangkap pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu. "Tersangka tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang ada di news feed pada akunnya di Facebook dan mem-posting konten tersebut di kanalnya di YouTube," tutur dia.
BACA JUGA: KTT Pinjam Sana-Sini
Teknisi komputer berinisial SY yang ditangkap Bareskrim Polri. Foto: istimewa for JPC
Dedi menjelaskan, SY yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung berniat memperoleh pemasukan dari iklan online melalui kanalnya di YouTube. Namun, tersangka belum pernah menerima penghasilan dari iklan online meski akunnya di YouTube sudah memiliki 46.793 subscribers dan 900-an video.
BACA JUGA: Ketika Beijing Berubah Menjadi Begging
Sedangkan video tentang WN Tiongkok pembuat e-KTP palsu sudah ditonton lebih dari 93.000 kali. "Karena konten yang di-upload-nya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform," jelas Dedi.
Kini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. “Termasuk akun-akun milik tersangka sebagai alat bukti," tambah Dedi.
Sedangkan jerat untuk tersangka adalah Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyebar kabar yang bisa menimbulkan kerusuhan. "Dengan sanksi hukuman penjara paling lama dua tahun," pungkas Dedi. (dna/ce1/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Kesal Setiap Bicara Tiongkok Dituduh PKI
Redaktur : Tim Redaksi