jpnn.com - Keluarga Ahmad Dhani, diwakili oleh putranya Al dan Dul berencana melaporkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ke Komnas HAM di Jakarta, Senin mendatang.
Pelaporan itu dilakukan karena pengadilan memperpanjang masa penahanan Dhani selama 60 hari ke depan.
BACA JUGA: Survei: Ahmad Dhani dan Andy Budiman Langkahi Para Petahana di Jatim I
BACA JUGA : Bikin Sedih, Ini Pesan Mulan Jameela untuk Al Ghazali dan Dul Jaelani
Ini disampaikan keduanya saat berkunjung ke Rutan Medaeng bersama tim kuasa hukum Dhani.
BACA JUGA: Dul Jaelani Berkolaborasi dengan Fadly Padi
"Penahanan diperpanjang selama di Rutan Medaeng tapi tidak diperiksa oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Al.
BACA JUGA : Delapan Orang jadi Penjamin Ahmad Dhani Untuk Penangguhan Penahanan
BACA JUGA: Komnas HAM Dukung Wiranto dan Kivlan Berdebat soal 98
Menurut Al, perpanjangan penahanan Dhani sama dengan melanggar hak asasi manusia, karena selama ditahan ayahnya belum pernah diperiksa
Sementara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beralasan memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari ke depan karena menjalani pemeriksaan.(yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Penempatan Perwira TNI di Kementerian, Komnas HAM: Itu Berbahaya
Redaktur & Reporter : Natalia