jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap, ranah politik tidak mendasari perdebatan antara Menkopolhukam Wiranto dengan Kivlan Zen terkait biang kerusuhan 1998.
"Mengenai apa yang terjadi pada 1998, baik terkait kasus Mei 1998 ataupun Trisakti Semanggi I dan II, siapa yang bertanggungjawab, lebih baik diletakkan dalam narasi penegakan hukum," kata Anam dalam pesan singkatnya, Rabu (27/2).
BACA JUGA: Rencana Penempatan Perwira TNI di Kementerian, Komnas HAM: Itu Berbahaya
Dia mengatakan, pihaknya menyatakan kasus kerusuhan 1998 tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Bahkan, Komnas HAM telah memberikan berkas perkara kasus itu kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Anam, Wiranto dan Kivlan dapat menjalani mekanisme sesuai hukum membuktikan tidak bersalah pada peristiwa 1998. Satu diantaranya, mereka dapat menemui Jaksa Agung M Prasetyo untuk memberikan kesaksian.
BACA JUGA: BPN Prabowo - Sandiaga Heran dengan Wiranto
"Selain itu, keduanya dapat memberikan keterangan tertulis dan dikirim kepada Jaksa Agung," ucap dia.
Kemudian, lanjut dia, keduanya dapat memberikan keterangan kepada Komnas HAM, walaupun keterangan tersebut tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidikan pelanggaran saat peristiwa 1998.
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Kejagung Periksa Kivlan dan Wiranto
"Kami yakin, kalau kedua tokoh tersebut meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, akan melakukan hal tersebut, kecuali bila perdebatan yang telah muncul di publik ini hanya bagian dari narasi politik sesasat dalam momentum pilpers. Ini sangat disayangkan," pungkasnya. (mg10/JPNN).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dasco Ingatkan Wiranto soal Sumpah Prajurit, Bukan Sumpah Pocong
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan