Bela Anies Baswedan, Anggota Dewan Ini Jelaskan Perbedaan Perluasan Lahan Ancol dengan Reklamasi

Kamis, 02 Juli 2020 – 17:51 WIB
Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad meminta publik tidak buru-buru mengutuk langkah Gubernur Anies Baswedan terkait perluasan reklamasi Ancol.

Riano mengatakan, akan lebih bijak jika masyarakat menunggu penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang konsep penataan dan pengelolaan pengembangan kawasan Ancol.

BACA JUGA: Demi Reklamasi Ancol, Anies Langkahi DPRD

Kepgub Anies memberi izin pada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan reklamasi guna perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi seluas 155 hektare (ha).

"Kita lihat dulu nanti apa alasan penerbitan izin itu dan bagaimana perluasan kawasan itu akan dibangun," kata Riano.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Terpental, Minta Azan tak Pakai Pengeras Suara, Kadrun Kena Batunya

"Saya masih menunggu penjelasan Anies soal rencana penataan tata ruang dan tata wilayah di atas lahan yang dimaksud," katanya.

Menurut dia, izin penerbitan perluasan dan pemanfaatan pulau kawasan yang sudah jadi daratan tidak sama dengan membangun pulau baru reklamasi.

BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Sampaikan Solusi Bagi Anak Tak Lulus Zonasi PPDB

Menurut Riano, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan atau pulau baru di atas perairan. Sedangkan untuk pulau yang sudah terbangun atau perluasan, Pemprov DKI harus mengatur pemanfaatannya dengan memastikan semua aturan yang terkait dipatuhi.

"Hasil reklamasi di masa lalu faktanya sudah jadi daratan, sekarang yang terpenting harus difokuskan untuk kepentingan publik. Jadi, pemanfaatan atau perluasan itu beda dengan melanjutkan reklamasi," tutur Riano.

Anggota Komisi D DPRD DKI ini menegaskan, dewan siap mengawasi dan memastikan proses pelaksanaan perluasan kawasan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Riano juga mengingatkan Pemda DKI agar hasil perluasan kawasan rekreasi itu nantinya juga bisa diakses publik secara gratis sebagaimana janji Anies.

Riano juga mewanti-wanti pihak pengelola agar memastikan pembangunan kawasan seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare itu mematuhi UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler