Anak Buah Anies Baswedan Sampaikan Solusi Bagi Anak Tak Lulus Zonasi PPDB

Senin, 29 Juni 2020 – 12:44 WIB
Ilustrasi. Foto: diambil dari ppdbjakartagoid

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memberi solusi kepada para peserta didik yang tidak lulus dalam zonasi PPDB. Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu menyarankan mereka mengambil jalur lain.

"Bagi peserta didik yang belum lolos seleksi dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi akademis yang akan dibuka tanggal 1 sampai 3 Juli 2020," kata Kadisdik Nahdiana dalam konpers live streaming YouTube, Senin (29/6).

BACA JUGA: Tangis Orang Tua dan Anak yang Tersingkir di Menit-Menit Terakhir PPDB 2020

Dia menjelaskan, jalur prestasi akademis ini dimaksudkan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademis. Pada jalur prestasi akademis jenjang SMP dan SMA disiapkan kuota sebanyak 25%. Terdiri dari 20% untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta. Dan, 5% untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta.

Sedangkan untuk jenjang SMK disiapkan kuota sebanyak 55% terdiri dari 50% untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta. Juga 5% untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta.

BACA JUGA: PPDB Jakarta Tak Berdasarkan Nilai, Kemendikbud: Harusnya Sudah Sejak 2017

"Seleksi utama yang digunakan dalam jalur prestasi akademis ini memperhitungkan rerata nilai akademis selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal," terangnya.

Nilai raport yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sedangkan nilai raport yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA atau SMK meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa Inggris.

BACA JUGA: Orang Tua Murid Tuntut Zonasi PPDB DKI Diulang

Mengenai proses seleksi, menurut Nahdiana, dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi ke nilai yang lebih rendah sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.

"Proses seleksi dan pilihan sekolah jalur prestasi akademik ini tidak terikat zonasi," tegasnya.

Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Calon peserta didik baru juga bisa memilih 3 sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan.

Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lulus seleksi, jelasnya, calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis yaitu sampai 3 Juli 2020 pukul 15.00.

"Proses yang sudah dilalui ini kami telah koordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Juga sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada," pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler