TANGERANG - Pengajuan interpelasi yang dilayangkan 27 anggota DPRD Kabupaten Tangerang terhadap Bupati Ismet Iskandar dikecam tokoh agama setempat. Ulama di Kabupaten Tangerang menyayangkan sikap anggota dewan yang berlebihan dan mengganggu kondusifitas di Kabupaten Seribu Industri tersebut.
”Alasannya apa hak interpelasi digunakan oleh dewan kepada Bupati Tangerang?,” terang KH Maram, tokoh masyarakat Kresek usai mengikuti Musda MUI di Citra Raya, kemarin. KH Dahyanti, tokoh Kecamatan Jayanti mengatakan hal serupa. Sepengetahuannya, pemerintahan yang dipimpin Ismet Iskandar tidak seperti yang ditudingkan anggota DPRD.
Terpisah, Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Tangerang Supajri menyayangkan apabila ulama melihat hak interpelasi sesuatu yang berlebihan terhadap pengawasan kinerja eksekutif (bupati, Red). Karena interpelasi, merupakan hak legislatif dan dapat digunakan saat ada masalah yang dinilai krusial. Menurutnya tidak disalurkannya R-PNPM merupakan masalah penting menyangkut hak warga Kabupaten Tangerang.
”Kami menggunakan hak interpelasi karena melihat banyak sekali program yang tidak direalisasikan Pemkab Tangerang untuk masyarakat. Sehingga banyak Silpa. Jadi tidak hanya soal R-PNPM yang tidak dicairkan,” ungkapnya juga.
Anggota DPD RI asal Banten Achmad Subadri meminta permasalahan interpelasi ini diselesaikan dengan kepala dingin. Karena bagaimana pun juga harus ada kejelasan informasi yang diterima masyarakat. Dengan begitu, DPRD juga dapat bekerja melakukan pengawasan dan masyarakat memahami maksud dan tujuan dari hak interpelasi tersebut.
”Jangan masalah ini dibuat menjadi kisruh. DPRD juga harus menjelaskan kepada masyarakat tentang tujuan interpelasi agar tidak ada polemik di masyarakat,” terangnya. Apalagi kata Achmad Subadri, interpelasi bukan berarti memvonis bupati bersalah dalam penggunaan kebijakan. Meskipun, memang dengan dikembalikannya dana R-PNPM Rp 25 miliar ke kas daerah, salah satu bukti kurangnya manajerial tata kelola keuangan daerah yang baik. (kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Ranperda Mandek di DPRD
Redaktur : Tim Redaksi