Bela Cak Imin Persoalkan Gus Miftah Bagi Duit, Luqman PKB Anggap Nusron Wahid Asbun

Sabtu, 06 Januari 2024 – 16:36 WIB
Nusron Wahid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menanggapi pernyataan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (TKN Prabowo - Gibran) Nusron Wahid soal cawapres nomor urut 1 di Pilpres 2024 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin  tidak paham UU Pemilu. 

Awalnya Lukman menyoroti aksi pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah membagi-bagikan uang di Pamekasan yang kini sedang diusut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA: Gus Imin Beber Idenya Memajukan Petani, Salah Satunya dengan Reformasi Agraria Sejati

Melalui Twitter (X), Luqman menyatakan ada pihak yang berargumen bahwa tindakan bagi-bagi uang itu bukan pelanggaran pemilu karena Gus Miftah bukan TKN Prabowo-Gibran.

"Mereka bikin sesat persepsi publik bahwa seolah pidana pemilu yang diatur UU Pemilu hanya bisa dikenakan kepada tim kampanye, bahkan Nusron Wahid ngegas ke Cawapres No 1 @cakimiNOW sebagai tidak paham UU Pemilu," ujar Luqman melalui akun @Luqmanbeenkri di platform X yang dikutip JPNN.com, Sabtu (6/1).

BACA JUGA: Mik Gibran Dicurigai, Nusron: Matur Nuwun Fitnahnya, Pak Roy!

Mantan pimpinan Komisi II DPR itu pun menilai Nusron  tidak paham undang-undang tersebut. 

"Jawabnya jelas, yakni Nusron-lah (Nusron apa Nuslon, sih?) yang tidak paham UU Pemilu. Jelas lo ada pasal pidana pemilu yang ditujukan bagi semua orang yang melakukan pidana pemilu," imbuhnya.

BACA JUGA: Sentil Gus Miftah soal Dugaan Politik Uang, Luqman PKB: Bawaslu Jangan Takut

Luqman juga merujuk pada ketentuan Pasal 492 UU Pemilu. Ketentuan itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Pasal ini bisa berlaku untuk semua orang, bukan hanya tim kampanye. Masih banyak pasal pidana pemilu yang bisa diterapkan untuk orang biasa yang bukan tim kampanye," tuturnya.

Luqman juga berharap ada pihak yang menyampaikan twitnya di platform X itu kepada Nusron agar politikus Partai Golkar tersebut lebih memahami UU Pemilu secara komprehensif sebelum menuduh orang lain tidak paham. 

"Apalagi posisinya sebagai Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, kasihan kalau tidak paham UU Pemilu secara utuh sehingga terkesan asbun (asal bunyi)" jelasnya. 

Luqman juga mendukung Bawaslu menuntaskan kasus bagi-bagi duit yang melibatkan Gus Miftah agar persoalannya menjadi terang benderang demi menjaga kualitas Pemilu 2024.

"Keberanian Bawaslu Pamekasan yang telah memutuskan untuk memproses kasus ini, patut mendapatkan apresiasi yang setinggi-tingginya. Seraya saya berdoa, semoga teman-teman Bawaslu, khususnya di Pamekasan selalu dalam bimbingan dan lindungan Allah SWT serta dijauhkan dari berbagai godaan, tekanan dan intimidasi," pungkas Luqman.

Sebelumnya Nusron Wahid merespons Cak Imin yang mengungkit soal adanya kaus bergambar Prabowo saat Gus Miftah membagi-bagikan uang.

Nusron pun mempertanyakan apakah cawapres pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu mengerti Undang-Undang Pemilu atau tidak.

"Kok ada cawapres ributkan tindakan Gus Miftah, ya. Mengerti UU Pemilu apa tidak, ya?" kata Nusron saat dihubungi, Sabtu (30/12).(mcr8/jpnn.com)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Roasting Anies-Imin, Kiky: di Kandang AMIN Enggak Usah Takut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler