jpnn.com, DENVER - Kepolisian Denver kini tidak bisa lagi menggunakan gas air mata, peluru karet, dan peralatan seperti granat kejut untuk membubarkan pengunjuk rasa.
Pengadilan setempat mengeluarkan perintah sementara itu setelah adanya gugatan dari masyarakat terhadap aparat. Gugatan itu dilayangkan para pengunjuk rasa yang mengadukan penggunaan alat berlebihan untuk membubarkan massa aksi.
BACA JUGA: Analisis Kiai Said soal Bobroknya Demokrasi ala Amerika Serikat
Ribuan warga AS turun ke jalan memprotes tewasnya seorang warga kulit hitam, George Floyd, yang lehernya diinjak oleh seorang anggota kepolisian Kota Minnesota, Derek Chauvin, bulan lalu. Pelaku saat ini telah dipecat dari kepolisian dan dituntut tiga pasal pidana.
Hasil putusan itu mengutip sejumlah data mengenai demonstran dan wartawan yang luka-luka akibat aksi polisi.
BACA JUGA: Kasus George Floyd Bikin Amerika Dibenci di Mana-Mana, Kantor Kedutaan Jadi Sasaran Kemarahan
"Ketakutan para pengunjuk rasa terhadap aksi balas dendam polisi membungkam kebebasan menyampaikan pidato politik. Padahal, pengunjuk rasa menggelar aksi demonstrasi damai yang sah dan kredibel," demikian isi putusan itu.
Gugatan hukum yang dilayangkan empat aktivis itu turut mengakui beberapa pengunjuk rasa terlibat perusakan. Namun, menurut para penggugat, mayoritas demonstran menggelar aksi damai.
BACA JUGA: Melihat Perilaku Oknum Polri, Bang Neta Khawatir Kerusuhan Seperti di Amerika Terjadi di Sini
"Walaupun demikian, Departemen Kepolisian Denver dan kesatuan kepolisian lainnya, telah terlibat dalam taktik pengendalian kerusuhan tanpa mengeluarkan peringatan yang jelas dan perintah untuk membubarkan diri," demikian isi gugatan tersebut.
Putusan pengadilan mengutip sejumlah kasus warga yang mengalami luka-luka. Beberapa di antaranya terekam lewat video. Dalam video itu, polisi terlihat menembakkan gas air mata, proyektil, dan langkah lain yang melanggar hak konstitusi masyarakat AS untuk berkumpul dan berunjuk rasa.
Wartawan juga kerap jadi sasaran tembak polisi, khususnya terjadi "saat mereka sedang meliput kejadian," demikian isi putusan.
Dalam putusannya, Hakim R. Brooke Jackson mengatakan Kepolisian Denver telah gagal menjalankan tugasnya untuk mengatur personelnya sendiri.
"Jika jendela toko harus dipecahkan untuk mencegah wajah demonstran hancur atau mata mereka rusak permanen, itu lebih baik dilakukan," kata Jackson dalam isi putusannya setebal 10 halaman.
"Mereka adalah demonstran damai, para wartawan, dan petugas medis yang menjadi sasaran taktik ekstrem. Tujuan taktik itu untuk mengendalikan kerusuhan, bukan menekan aksi unjuk rasa," tambah dia.
Juru bicara Kepolisian Denver Tyrone Campbell mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan pengadilan.
Sementara itu, penasihat hukum dari empat penggugat, Milo Schwab, mengatakan putusan itu merupakan sebuah kemenangan.
"Putusan ini akan memastikan warga yang berunjuk rasa menentang aksi brutal polisi bukan sasaran brutalitas kepolisian," kata dia. "Pengunjuk rasa di Denver saat ini akan aman dari aksi brutal polisi daripada di tempat lain di negara ini," ujar Schwab. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil