jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) yang dipimpin Mujahid A Latief, resmi meminta pimpinan dewan menghentikan semua proses administrasi terkait pemecatan kliennya oleh PKS.
Ini dikatakan Mujahid ketika menemui Ketua DPR Ade Komarudin dan wakilnya Fadli Zon, serta Sekjen DPR Winantunigtyastiti. Saat itu, Mujahid juga menyerahkan surat permohonan resminya kepada ketua dewan.
BACA JUGA: Komisi VIII Temukan Banyak Kelemahan Persiapan Haji 2016
"Kami mohon diberikan kesempatan menguji apakah keputusan PKS memberhentikan Pak Fahri Hamzah sudah sesuai peraturan perundang-undangan atau belum. Untuk itu semua proses di DPR mohon dihentikan sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap," kata Mujahid, Senin (11/4).
Akom -sapaan Ade Komarudin- langsung membaca surat tersebut. Di sana tertulis permintaan agar pimpinan dewan tidak memproses pemberhentian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR maupun pergantian antar waktu yang sudah diusulkan DPP PKS.
BACA JUGA: Pasukan Khusus Filipina Tewas, Ini Reaksi Kapolri
Alasan permintaan itu adalah karena Tim PKS telah mengajukan keberatan dan guguatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akom pun menyampaikan supaya kuasa hukum Fahri menunggu apa hasil keputusan rapat pimpinan dewan besok, Selasa (12/4).
BACA JUGA: Merayu, Rommy Singgung Energi Djan Faridz
"Besok kami akan mengadakan rapat pimpinan dan ini menjadi bahan utama. Sikap dewan seperti apa tergantung besok hasil rapat, begitu Pak," kata Akom.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stt..Ada OTT Lagi, KPK Tangkap Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi