Bela Jokowi, Sekjen PPP Sarankan Humphrey Belajar Hukum Lagi

Senin, 18 Februari 2019 – 14:17 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menyarankan agar Humphrey Djemat yang merasa kesal karena Joko Widodo alias Jokowi membuka informasi soal tanah ratusan ribu hektare milik Prabowo Subianto, belajar lagi soal hukum.

Pasalnya, Arsul yang juga anggota Komisi III DPR tidak setuju dengan pandangan hukum Humphrey yang menuding Jokowi melakukan penyalahgunaan wewenang hingga pidana, karena membuka informasi tersebut.

BACA JUGA: Tim Prabowo Tidak Percaya Jokowi Pakai Earpiece saat Debat

"Saya sarankan Humphrey belajar hukum lagi, termasuk baca doktrin dan risalah pembahasan pasal yang dia rujuk, kalau itu (membuka informasi) katakan itu sebagai pidana," ucap Arsul kepada JPNN, Senin (18/2).

BACA JUGA: Humphrey Kecewa Jokowi Lancarkan Serangan Personal ke Prabowo

BACA JUGA: Debat Capres Kedua: Prabowo Merakyat, Jokowi Sok Canggih

Selain itu, legislator asal Pekalongan ini juga meminta Humpphrey membacar aturan-aturan terkait Pemilu. Terutama yang mengharuskan capres-cawapres bahkan calon legislatif membuka informasi dirinya ke publik.

"Dia juga perlu belajar aturan perundang-undangan pemilu. Caleg saja dituntut untuk membuka data dirinya. Dan yang tidak mau membuka dipersoalkan oleh elemen-elemen masyarakat sipil," tandas Arsul.

BACA JUGA: Jokowi Dituduh Pakai Earpiece, Hasto Kristiyanto Serang Tim 02 Keras Sekali

BACA JUGA: Jokowi Buka Data Tanah Prabowo, Humphrey: Itu Pidana

Sebelumnya, Humphrey yang mengklaim diri sebagai ketua umum PPP, mengatakan bahwa Jokowi bisa mengetahui informasi tanah Prabowo karena jabatannya sebagai presiden. Karenanya, penggunaan informasi tersebut untuk materi debat capres adalah penyalahgunaan wewenang.

Humprey berpendapat Jokowi tidak sekadar melakukan penyalahgunaan wewenang. Tapi juga tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Aljazeera Sebut Prabowo Kesandung Unicorn


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler