Bela KPK, ICW Sebut Pernyataan Arteria soal OTT Didasari Logika Bengkok

Jumat, 19 November 2021 – 23:12 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan anggota Komisi I DPR RI Arteria Dahlan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) layak disebut tidak logis.

Arteria sebelumnya mengatakan bahwa OTT tindak pidana korupsi, terutama terhadap polisi, hakim, dan jaksa tidak perlu dilakukan.

BACA JUGA: OTT Oknum BPN dan Lurah, Kapolda Banten: Kami Serius Berantas Pungli

"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (19/11).

Menurut Kurnia, Arteria tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah equality before the law. Artinya, di depan hukum, semua pihak tanpa terkecuali sama saja.

BACA JUGA: Dari OTT Pungli di BPN Lebak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

"Arteria mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan, pernyataan semacam ini sulit dipahami. Sebab, kegaduhan itu timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," ungkap Kurnia.

ICW meminta Arteria harus lebih cermat membaca KUHAP. Terutama Pasal 1 angka 19 KUHAP, di mana kegiatan penindakan tangkap tangan diatur secara rinci dan legal untuk dilakukan oleh penegak hukum.

BACA JUGA: Pegawai BPN Lebak Terjaring OTT, Pak Lurah Ikut Diamankan

"Arteria mengatakan OTT cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisisasi. Ungkapan seperti ini bukan hal baru lagi, sebab dari dulu banyak politikus menggunakan dalih tersebut, tetapi tidak bisa membuktikan apa yang mereka sampaikan," jelas Kurnia.

Seharusnya, kata Kurnia, Arteria tidak memahami hal utama yang harus dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum. Satu contoh konkret bisa merujuk pada sejarah pembentukan KPK Hongkong atau ICAC.

Dia mengutarakan pemberantasan korupsi dimulai dari membersihkan aparat kepolisian dengan menindak oknum yang rasuah. Kurnia memandang cara itu membuat hukum dapat terbebas dari praktik korupsi dan kepercayaan publik pun lambat laun akan kembali meningkat.

"Namun, di luar itu, ICW tidak lagi kaget mendengar pernyataan Arteria Dahlan terkait hal tersebut. Sebab, dari dulu ia memang tidak pernah menunjukkan keberpihakan terhadap isu pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

Seperti diketahui sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan, terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa.

"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT,” kata Arteria Dahlan diskusi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).

Arteria menyadari pernyataannya itu akan menimbulkan pro atau kontra. Namun, pria asal Sumatera Barat itu memandang para penegak hukum sebagai simbol negara. (tan/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OTT   KPK   ICW   Arteria Dahlan  

Terpopuler