jpnn.com, LEBAK - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak, Banten.
Tersangka itu merupakan dua dari empat pegawai Kantor ATR BPN Lebak dan satu oknum lurah di Lebak yang terjaring OTT (operasi tangkap tangan) oleh polisi.
BACA JUGA: Polda Banten Amankan 3 Amplop Berisi Uang dari OTT di BPN Lebak
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan kedua tersangka itu berinisial RY (50) dan PR (41).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak," kata Shinto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/11).
BACA JUGA: Kasus Formula E, Ferdinand Mencurigai Peran 2 Eks Pimpinan KPK Ini
Dalam OTT pungli itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga amplop berisi uang Rp 36 juta.
"Uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka," ujar AKBP Shinto.
BACA JUGA: BW Dampingi Pemprov DKI ke KPK Terkait Formula E, DPRD: Seperti Pelobi
Kronologi kasus ini berawal dari LL selaku pembeli tanah di Desa IJ, Lebak seluas 30 hektare.
Sejak Desember 2020, LL sudah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak milik (SHM).
Namun, proses pengajuan proses balik nama SHM itu hingga Oktober 2021, belum ada kejelasan.
Dalam proses pembuatan sertifikat tanah, itu LL justru dimintai sejumlah dana.
LL kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi untuk selanjutnya dilakukan penindakan sesuai perintah Kapolda Banten. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi