jpnn.com, JAKARTA - Silang pendapat antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Menko Polhukam Mahfud MD turut menjadi perhatian Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR RI ini menilai tak ada yang salah dari pernyataan Menko Mahfud soal izin penjemputan Imam Besar Front Pembela Islam FPI) Rizieq Shihab (HRS) di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Siapa Pembesuk Rizieq? Mahfud MD Terdiam, Ferdinand Meradang
Menurut Hasanuddin, dalam pernyataannya, Menko Polhukam telah menekankan semua orang boleh saja menjemput HRS ke bandara asal tertib dan damai.
Mestinya perintah atau anjuran soal penekanan asal tertib dan damai itu, oleh pihak otoritas di bawah dijabarkan dengan baik.
BACA JUGA: Menurut Sahroni, yang Salah Bukan Mahfud MD
"Otoritas di bawah, salah satunya kepala daerah itu semestinya cerdas apa artinya tertib saat pandemi Covid- 19, yaitu melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan sungguh sungguh," ujar Hasanuddin melalui layanan pesan kepada JPNN.com, tadi malam (16/12).
Dia menegaskan, yang dimaksud diberikan izin asal tertib dan damai itu, tentu harus tertib mengikuti protokol kesehatan yakni 3 M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta tidak berkerumun, termasuk pembatasan berapa jumlah personil yang diperbolehkan.
BACA JUGA: Respons Mahfud MD Setelah Diminta Ridwan Kamil Bertanggung Jawab soal Kerumunan Habib Rizieq
Anjuran tersebut, kata Hasanuddin, harus dijelaskan kepada masyarakat oleh mereka yang punya otoritas seperti bupati, wali kota atau gubernur.
Sedangkan, pengertian damai adalah dijaga jangan sampai terjadi kericuhan, jangan sampai rusuh stau mungkin merusak sarana umum.
"Jadi kesimpulannya setiap anjuran atau perintah dari atas ya harus dijabarkan oleh otoritas di bawah apa yang dimaksud, tidak perlu dipaparkan secara detail oleh Pak Mahfud. Pintar sedikit-lah," cetusnya.
Hasanuddin menyebut, lantaran otoritas berwenang di bawah tak mampu menjabarkan perintah pusat akibatnya terjadi pelanggaran protokol kesehatan secara masif.
"Ini artinya anjuran atau diskresi dari atas itu tidak dilaksanakan dengan baik dan benar oleh otoritas di bawah. Mestinya, otoritas di bawah dengan perangkat yang ada memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD harus ikut bertanggung jawab dan diperiksa polisi terkait pemberian izin penjemputan Habib Rizieq Shihab
Emil mengungkapkan, lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dan Jawa Barat lantaran kerumunan setelah Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad