jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyuarakan pembubaran PBB, International Criminal Court (ICC), dan International Court of Justice (ICJ) yang dinilai tidak mampu menghentikan penjajahan di Palestina.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra menilai sejak awal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak pernah melakukan pencegahan dan penolakan terhadap berdirinya negara Israel tahun 1948, padahal telah nyata Zionis Yahudi adalah perampok tanah-tanah rakyat Palestina.
BACA JUGA: Penampakan Dinda Hauw Hingga Rizky Nazar Ikut Aksi Bela Palestina di MonasÂ
"PBB justru telah mengokohkan kedudukan Penjajah Israel sebagai negara yaitu dengan diterimanya menjadi anggota PBB," kata Chandra dalam pendapat hukumnya di Jakarta, Minggu (5/11).
Dia mengatakan PBB tidak akan pernah mampu mencegah penjajah Zionis Yahudi Israel selama anggota tetap Dewan Keamanan PBB adalah Amerika Serikat (AS), Inggris, Perancis, Rusia dan China.
BACA JUGA: Aksi Bela Palestina, Anies Pimpin Seruan Free Palestine! Occupation No More!
"Karena AS, Inggris, Perancis dan Rusia adalah negara yang membidani lahirnya negara Israel.
Dia menuturkan bahwa pada tahun 1916 terdapat Perjanjian Sykes-Picot Inggris, Prancis, dan disetujui oleh Kekaisaran Rusia membagi peninggalan Khilafah Utsmaniyah/Ottoman.
BACA JUGA: Harapan Mahfud MD terhadap Putusan MKMK yang Akan Dibacakan Jimly
Pada perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Prancis mendapat wilayah jajahan Suriah dan Lebanon, sedangkan Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania. Sementara itu, Palestina dijadikan status wilayahnya sebagai wilayah internasional yang diperuntukan bagi pengungsi Yahudi dari wilayah Eropa.
"Kemudian negara tersebut menyetujui deklarasi Balfour pada 1917. Perjanjian ini menjanjikan sebuah negara Yahudi di tanah Palestina," ucapnya.
Chandra menyebut bahwa sampai saat ini DK PBB sedikitnya telah menerbitkan 239 resolusi dan Majelis Umum sudah menelurkan 997 resolusi terkait Palestina-Israel.
Selain itu, PBB tidak pernah mampu menghentikan penjajahan negara-negara pemegang Hak Veto PBB, seperti Perancis menjajah wilayah Afrika, Inggris di beberapa wilayah timur tengah, AS di Vietnam, Irak, Afganistan, serta invasi Rusia terhadap Ukraina.
"Termasuk PBB tidak mampu menghentikan penjajahan, perampokan dan genosida yang dilakukan Zionis Yahudi terhadap Palestina," ujar Chandra menegaskan.
Dia menyebut bahwa hingga saat ini negara-negara pemegang Hak Veto PBB dan Israel tidak pernah mampu dibawa ke persidangan ICC dan ICJ, padahal kedua lembaga itu memiliki seperangkat kewenangan yang diberikan oleh hukum internasional, di? antaranya Statuta Roma, Piagam PBB, resolusi dan sebagainya.
LBH Pelita Umat berpendapat bahwa PBB wajib mengusir penjajah zionis Yahudi dari bumi Palestina dan membebaskan Palestina dari penjajahan tersebut.
PBB juga harus mendesak ICC dan ICJ untuk mengadili dan memberikan putusan, yaitu Israel dan pemimpinnya dinyatakan sebagai pelaku kejahatan perang, membatalkan Perjanjian Sykes-Picot dan deklarasi Balfour dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional.
Selain itu, dia mendesak PBB menyatakan Israel tidak sah sebagai negara berdasarkan Statuta Roma dan Pasal 5 Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, memerintahkan: "Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa pun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit m?ere?ka?,? supaya m?ereka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.
""Bahwa jika PBB, ICC, dan ICJ tidak mampu menghentikan kejahatan perang dan kemanusiaan di berbagai negar?a termasuk di Palestina, maka PBB, ICC ?d?an ICJ harus dibubarkan," ujar Chandra.(fat/jpnn)?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam