Harapan Mahfud MD terhadap Putusan MKMK yang Akan Dibacakan Jimly

Sabtu, 04 November 2023 – 19:09 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) pada saat akan memberikan keterangan kepada media usai menghadiri pertemuan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Brawijaya di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/11/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

jpnn.com, MALANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan putusan terbaik atas dugaan pelanggaran kode etik hakim MK untuk demokrasi di Indonesia.

Mahfud mengatakan bahwa putusan yang akan dibacakan MKMK tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran demokrasi sehat di Indonesia.

BACA JUGA: Ketua MKMK: Kasak-kusuk Kepentingan Itu Akal Bulus!

"Saya mendukung Pak Jimly (Ketua MKMK), para akademisi, pecinta konstitusi, dan demokrasi agar memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaban demokrasi kita yang sehat," kata Mahfud di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/11).

Mahfud menjelaskan putusan MKMK tersebut diharapkan bisa segera dibacakan pada pekan depan. Paling lambat Selasa (6/11).

BACA JUGA: Pernyataan Jimly soal Putusan MKMK Ngeri-Ngeri Sedap

Manfud yang juga pernah memimpin MK berharap putusan yang akan dibacakan MKMK tersebut menjadi keputusan terbaik.

Terkait dengan putusan MKMK apakah akan berlaku surut atau tidak, Mahfud MD masih menunggu keputusan lembaga ad hoc tersebut.

BACA JUGA: MK Tak Dipercaya Lagi, Penyebabnya Juga Jokowi

"Nanti, menunggu Pak Jimly dulu. Tidak boleh berpendapat di luar sidang," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.

Putusan MKMK akan dibacakan sebelum penetapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 13 November 2023.

MKMK menyatakan bahwa putusan MK terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres harus dikawal di MKMK agar ada kepastian.

MKMK telah melakukan pemeriksaan kepada Ketua MK Anwar Usman dkk terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.

Anwar diperiksa terkait putusan perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sebanyak sepuluh di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

MKMK akan mempercepat putusan atas dugaan pelanggaran kode etik itu pada 7 November 2023.(Antara/JPNN.com)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrasi Indonesia Makin Mundur, Puncaknya Ada Putusan MK, Gibran bin Jokowi Cawapres 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler