Bela Palestina, Uni Eropa Menentang Keras Kebijakan Israel Ini

Kamis, 12 Januari 2023 – 20:04 WIB
Seorang wanita Palestina mengangkat tangan di depan tentara Israel yang menghancurkan kandang hewan miliknya dekat Hebron, wilayah pendudukan Israel, Tepi Barat, Rabu (2/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Mussa Qawasma/FOC/djo

jpnn.com, BRUSSELS - Uni Eropa (UE) kembali menyatakan menentang keras aktivitas permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang didudukinya, serta penghancuran rumah-rumah warga Palestina.

"Uni Eropa telah secara konsisten menentang keras kebijakan permukiman Israel dan tindakan ilegal yang diambil dalam konteks ini," kata Komisaris Eropa untuk Manajemen Krisis Janez Lenarcic.

BACA JUGA: Sikap Resmi Indonesia soal Aksi Menteri Israel di Al Aqsa, Tegas!

Penentangan itu ia sampaikan melalui pernyataan yang dikutip oleh Kantor Perwakilan UE untuk Tepi Barat dan Gaza, pada Rabu (11/1).

Dia mengatakan UE telah berulang kali mendesak Israel untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

BACA JUGA: Menteri Israel Berulah di Al Aqsa, Begini Respons MUI

Pejabat Eropa itu menekankan bahwa UE pada beberapa kesempatan telah meminta Israel untuk memberikan kompensasi atas penghancuran aset-aset Palestina yang didanai UE.

Namun, ujar Lenarcic, saat ini masalah kompensasi belum dibahas.

BACA JUGA: Setelah Berulah di Al Aqsa, Menteri Israel Haramkan Bendera Palestina

Israel secara luas menggunakan ketiadaan izin konstruksi sebagai dalih untuk menghancurkan rumah-rumah warga Palestina, terutama di Area C di Tepi Barat yang diduduki, yang mencakup sekitar 60 persen dari luas wilayah tersebut.

Di bawah Kesepakatan Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian yaitu area A, B, dan C.

Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler