Belajar Ilmu Hitam, Buyung Mengaku Disuruh Jin saat Habisi Adiknya

Minggu, 28 Juni 2015 – 20:46 WIB

jpnn.com - CILEDUG - Remuk redam perasaan Marsilam Silaban dan Rahmawati, warga Kampung Duku Gang H. Ridi, RT 05/03 Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Banten. 

Pasangan suami istri itu harus menelan kenyataan pahit anak lelakinya Muhamad Rizky Silaban alias Buyung, 15, menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Putri Mariska Sakina, 13, yang juga anak bungsu mereka. 

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Garap Ulang Saksi Kunci Pembunuhan Akseyna

Kasus pembunuhan yang menggegerkan ini terjadi, Minggu (7/6) lalu di rumah kontrakan Marsilam-Rahmawati. Putri Mariksa Sakina ditemukan tewas dengan leher tersayat pisau sementara Buyung berhasil diselamatkan meski memiliki luka serupa. 

Ditemui di Mapolres Metro Tangerang, Rahmawati terlihat sangat tabah meski kehilangan anak perempuannya sedangkan putranya terancam masuk penjara. Dia mengaku telah mengikhlaskan semuanya termasuk memaafkan Buyung yang tega membunuh adik kandungnya sendiri.

BACA JUGA: Bulan Puasa Copet Tetap Beraksi, Ya Dibekuk Polisi

"Memaafkan, gimanapun juga Buyung adalah anak saya. Sekarang sudah jangan diungkit lagi," kata Rahmawati dengan nada terbata-bata, Sabtu (27/6). Juragan sayur itu berharap, Buyung bisa sekolah kembali karena masih mempunyai masa depan yang panjang.

Setelah dua pekan penyelidikan, polisi baru mengumumkan Buyung sebagai tersangka tunggal pembunuhan terhadap Putri, Sabtu (27/6) kemarin. 
"Penetapan tersangka terhadap Buyung berdasarkan penyelidikan," Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Agus Pranoto, dalam konferensi persnya di Aula Polres Metro Tangerang, Minggu.

BACA JUGA: Mobil Pickup di TKP Ternyata Sering Antar Jemput SPG Cantik yang Dibunuh Itu Kerja

Kapolres mengungkapkan tiga alat bukti yang dijadikan dasar kepolisian untuk menetapkan Rizky sebagai tersangka. Diantaranya, keterangan saksi ahli terkait hasil tes DNA terhadap barang bukti yang ada yaitu sebilah pisau. Di pisau, sekitar 99 persen pisau dipegang Rizky.

"Pisau ini adalah milik korban yang digunakan sehari-harinya untuk perlengkapan memasak. Pisau berada di dapur dan dipastikan bukan dari luar rumah," papar Kapolres.

Kemudian, alat bukti kedua adalah petunjuk dari saksi-saksi yang diperiksa. Saat ditolong, Buyung menyebutkan pelaku bertubuh tinggi besar, hitam dan menggunakan cadar. Tapi dalam pemeriksaan, orang tua dan tetangga mengaku tidak ada orang lain kecuali Putri dan Rizki yang ada berdua di dalam rumah.

"Jarak tetangga dan TKP sangat dekat dan tidak berjauhan. Semua yang terjadi pasti kedengaran. Sebelumnya juga sempat terjadi cekcok sampai akan terjadi saling bunuh," tuturnya.

Lanjut Kapolres, alat bukti yang ketiga adalah keterangan tersangka. Hasil tes DNA dan keterangan saksi yang dikonfrontasi penyidik kepada tersangka membuat Buyung mengakui perbuatannya. 

Tanpa ragu, penyidik menyimpulkan Rizky adalah pelaku tunggal pembunuhan yang mengakibatkan Putri meninggal.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pembunuhan karena disuruh Jin. Kalau tidak dilaksanakan keluarganya akan terbunuh semua," ungkapnya. 

Atas perintah Jin tersebut, tersangka mengambil pisau dapur yang ada di meja ruang depan dan langsung menyergap korban Putri yang keluar dari kamar mandi. Putri digorok lehernya hingga tidak bergerak dan meninggal dunia.

"Tersangka sebulan terakhir belajar ilmu hitam. Ibunya juga melihat gejala tidak beres yakni Rizky yang berubah menjadi agresif," jelasnya.

Setelah membunuh adiknya, Rizky mengaku Jin tersebut kemudian menyuruh untuk menggorok lehernya sendiri. Hingga akhirnya kedua bocah tersebut terluka dan warga datang untuk menolong.

"Rizky dilarikan ke rumah sakit dan selamat tapi adiknya meninggal dunia di lokasi karena banyaknya darah yang keluar," bebernya.

Kapolres menuturkan pihaknya sempat melakukan pemeriksaan di rumah sakit Bakti Asih Ciledug namun dilarang dokter karena kondisi tersangka belum memungkinkan. Tersangka sempat dipindah ke RS Kramat Jati Jakarta dan pada Jumat, 27 Juni 2015, Rizky dijemput untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Ciledug.

"Pemeriksaan terhadap Rizky sendiri sudah dilakukan sesuai prosedur. Dimana tersangka yang masih termasuk anak-anak, pada saat pemeriksaan didampingi oleh ibunya Rahmawi, petugas P2TP2A dan penasihat hukum," ujarnya.

Kapolres menerangkan, sebenarnya Rizky belajar bela diri kemudian mendalami ilmu hitam sehingga terjadi perubahan sikap. Polisi sudah meminta keterangan kepada guru-guru silatnya. 

"Untuk tes kejiwaan masih menunggu tim dokter polri. Adanya dugaan pemerkosaan tidak terbukti," pungkasnya.

Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya tersebut, Rizky diancam dengan pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.  (uis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual Daging Celeng Dibekuk, Mengaku Beredar di Beberapa Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler