jpnn.com - SURABAYA - Polrestabes Surabaya bergerak cepat untuk membongkar penjualan daging celeng di wilayahnya. Korps baju cokelat sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah E alias Eko dan inisial T alias Tri Budiono. Keduanya dianggap sebagai pemain utama penjualan daging celeng (babi hutan).
Polisi terus mendalami keterangan lima orang lainnya yang ditangkap pada Jumat (26/6). Termasuk Musrifin, pemilik gudang penyimpanan daging celeng di Jalan Penjernihan 38, RT 8, RW 2, Wonokromo.
BACA JUGA: Sadis, Perampok Hajar Nenek 63 Tahun, Dilakban, Dikuras Lalu Dibuang
Kepada polisi, dia menuding bahwa yang menjual daging celeng secara ilegal adalah Eko dan Budiono. ''MS (Musrifin, Red) ini mengaku jual babi, ya dia bilang kepada pembelinya kalau produknya itu babi,'' jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kemarin (27/6).
Selama ini Musrifin memang menjual dua jenis daging, yakni sapi dan celeng. Konsumen tetap Musrifin juga tahu bahwa dia menjual dua jenis daging tersebut. Sementara itu, Eko dan Budiono adalah dua pelanggan tetap Musrifin. Mereka rutin memesan daging celeng.
BACA JUGA: Alamak... Rumah Ditinggal Kosong, Emas Senilai Rp100 Juta Digondol Maling
Mereka itulah yang lantas menjual ulang daging celeng tersebut di Pasar Wonokromo dengan menyebutnya sebagai daging sapi impor KW-1. Mereka berbagi tugas ketika berjualan. Budiono berjualan pada sif pertama mulai pukul 01.00 hingga 03.00. Sementara itu, Eko bertugas mulai pukul 03.00 hingga 08.00.
''Mereka menjual daging celeng, tapi ke pembelinya ngomong daging sapi,'' tegas Takdir. ''Selain di pasar, ada pelanggannya yang dari luar kota,'' lanjut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 tersebut.
BACA JUGA: Polisi Serahkan 58 Warga Tiongkok dan Taiwan Terlibat Cyber Crime ke Imigrasi
Dua tersangka mempunyai pelanggan. Tidak hanya di Surabaya, pangsa pasarnya mencakup daerah sekitar. Eko dan Budiono menyebutkan, ada pelanggannya yang berasal dari Sidoarjo dan Malang.
Polisi terus menggali keterangan dari keduanya. Daging itu diduga juga beredar di sekitar Surabaya seperti Gresik, Pasuruan, dan Lamongan.
Menjelang dan selama Ramadan, dua tersangka mengaku bahwa permintaan daging meningkat. Mereka tidak menyebutkan jumlah pastinya. Yang jelas, dagangan mereka cepat habis.
Untuk dua tersangka, polisi yakin bisa menjeratnya dengan pasal berlapis. "Mereka bisa dijerat Undang-Undang Pangan, Perlindungan Konsumen, serta KUHP," tegas Takdir.
Perwira polisi dengan dua melati di pundak itu menambahkan, untuk sementara lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Mereka terus dimintai keterangan oleh polisi. Peran kelimanya dalam kasus itu pun beragam. Ada yang bertugas sebagai pembantu gudang, membantu mengemas, sampai kuli angkut.
Terkait dengan Musrifin, polisi menyatakan mengalami kesulitan untuk menjeratnya. Sebab, selama ini dia memang menjual daging celeng. Kepada konsumennya dia terbuka. Dia menyebutkan bahwa yang dijualnya babi. Bila membeli ke tempat Musrifin, konsumen memesan babi.
Selama ini tidak ada izin khusus atau aturan jelas yang melarang individu berjualan babi. Paling hanya ada izin dari rumah potong hewan. Izin itu pun ada kalau pedagang tersebut juga beternak. Mantan Wakapolres Lampung Tengah itu menambahkan, tempat pemesanan Musrifin di Bekasi juga menjual daging babi. Setiap minggu pengiriman daging berlangsung lancar. Produk itu dikirim dengan menggunakan pikap.
"Makanya, kami cukup sulit menjerat MS (Musrifin, Red). Dia ini mengaku, yang nakal ya dua orang ini. Masih akan kami dalami dan pelajari lebih lanjut," tambahnya. (did/c20/ayi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Trik Pencuri Homoseksual, Mulai Ajak Bisnis, Kencan di Hotel, Sampai Disuruh Mandi
Redaktur : Tim Redaksi