jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan aktivitas belanja online merupakan transaksi yang rawan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Dalam catatan YLKI, dari total 642 pengaduan (di luar jumlah pengaduan umrah), 16 persennya adalah aduan tentang belanja online.
BACA JUGA: Tren Belanja Online Kian Besar, E-Commerce Makin Berkibar
Itu berarti 101 aduan. Tertinggi bila dibandingkan dengan jenis aduan lain.
Pengaduan meliputi masalah tidak terkirimnya barang, proses refund, sistem, cacat produk, penipuan, cyber crime, hingga lambatnya respons penjual.
BACA JUGA: Cari Motor Murah di OLX, Office Boy Ditipu Dokter Abdurahman
Dari 101 aduan tersebut, 86 persen ditujukan kepada toko online di bawah naungan penyedia aplikasi.
Sisanya adalah berasal dari blog pribadi, domain umum, dan media sosial.
BACA JUGA: Cathy Sharon gak Perlu Repot ke Toko
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, meski transaksi online meningkat pesat, nyatanya banyak pelanggaran.
Pada Hari Belanja Online Nasional Desember lalu, tercatat ada 33 aduan. Meningkat 40 persen dari Desember tahun lalu.
Menurut Tulus, salah satu faktor belanja online sangat rawan pelanggaran adalah lemahnya regulasi.
''Selain itu, ada iktikad kurang baik dari operator atau penyedia jasa belanja," katanya kemarin. (tau/c10/agm/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cathy Sharon Lebih Nyaman Belanja Online
Redaktur & Reporter : Natalia