Belanja Pegawai Harusnya Maksimal 50 Persen

Rabu, 11 April 2012 – 06:16 WIB

JAKARTA - Tersedotnya APBD untuk belanja pegawai juga mendapat perhatian serius dari Komisi Keuangan DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, satu-satunya cara untuk mencegah tersedotnya APBD ke belanja pegawai adalah dengan merevisi UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    
"Di situ harus diatur bahwa APBD yang dialokasikan untuk belanja pegawai maksimal 50 persen. Tidak boleh lebih," ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos, Selasa (10/4).
     
Menurut Harry, besarnya anggaran yang tersedot untuk belanja pegawai di daerah kontraproduktif dengan upaya mendorong perekonomian daerah melalui dana transfer ke daerah yang tiap tahun dianggarkan ratusan triliun di APBN. "Kami inginnya, ada porsi anggaran yang cukup untuk membiayai belanja modal, agar pembangunan di daerah lebih maju," katanya.
     
Meski demikian, Harry mengakui, upaya menurunkan alokasi belanja pegawai di daerah juga bukan perkara gampang. Dia menyebut, ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni mengurangi besaran gaji pegawai di daerah dan mengurangi jumlah pegawai di daerah.
     
"Dua-duanya sulit. Pemotongan gaji pasti akan menimbulkan gejolak. Sedangkan pengurangan pegawai melalui pensiun dini, belum tentu diterima," ucapnya. Namun, lanjut dia, opsi pensiun dini mungkin lebih rasional, asalkan pemerintah bisa memberikan pesangon yang layak, sebagaimana langkah perusahaan yang memberikan pesangon atau golden shake hand bagi karyawannya yang ikut program pensiun dini.
     
Tapi, kata dia, harus dipikirkan juga, siapa yang akan membayar pesangon tersebut. Kalau pemerntah pusat yang harus membayar, maka anggaran DAU (dana alokasi umum) akan membengkak dan itu akan memberatkan APBN. Kalau yang membayar, pemerintah daerah, maka harus dicek dulu apakah mereka memiliki cukup anggaran untuk itu.
     
"Saya akan usul, pensiun dini dibiayai bersama oleh pemerintah pusat dan daerah, tapi prosesnya bertahap, misalnya lima tahun, sehingga tidak memberatkan APBN dan APBD," ujarnya.
     
Karena itu, menurut Harry, pemerintah mesti segera duduk bersama dengan DPR untuk membicarakan hal tersebut agar permasalahan seperti ini tidak berlarut-larut. "Kami siap membahas revisi UU No. 33 Tahun 2004 itu segera," ujarnya.
     
Sebelumnya, dari Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, pemerintah memang tengah mematangkan rencana untuk merevisi UU No.33 Tahun 2004. Beberapa poin yang akan dimasukkan adalah adanya capping atau batas bahwa APBD yang digunakan untuk belanja pegawai maksimal 50 persen. "Adapun minimal 20 persen APBD harus dialokasikan untuk belanja modal," katanya. (dim/owi/wan/kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Narkoba Jegal Denny Indrayana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler