jpnn.com, REJANG LEBONG - Kasus pencurian chromebook dari laboratorium komputer SMP Negeri 16 di Kecamatan Sindang Kelingi, Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya terungkap.
Dua tersangka yakni RA, 30, warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi dan EW, 28, warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi telah ditangkap polisi.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Buku Nikah dari Kemenag Bungo sudah Ditangkap, Pelaku Tak Disangka
Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita mengatakan kasus pencurian "chromebook" sejenis komputer jinjing ini dialami SMP Negeri 16 Rejang Lebong tepatnya Desa Sindang Jati, Kecamatan Sidang Kelingi, pada 8 Januari 2023 lalu.
"Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB," katanya.
BACA JUGA: MediaTek Kompanio 1380, Prosesor Baru untuk Dukung Kinerja Laptop Chromebook
Dia menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap setelah pihak sekolah melaporkan aksi pencurian 12 unit "chromebook" merek Acer yang bertuliskan proyek Direktorat SMP Dikdasmen 2020 SMPN 16 Rejang Lebong serta barang-barang lainnya yang disimpan dalam ruang tata usaha (TU) sekolah itu seperti mesin potong rumput, tank semprot, kompor listrik dan lainnya.
Sebelum melakukan aksinya kedua pelaku ini sekitar pukul 10.30 WIB, kata dia, terlebih dahulu memantau situasi di SMPN 16 Rejang Lebong dan setelah dirasa aman kemudian tersangka RA melakukan aksinya dengan merusak kunci gembong ruang TU menggunakan gunting yang sudah disiapkannya.
BACA JUGA: Acer Luncurkan Chromebook dengan Layar Besar, Cocok untuk Pekerja dan Pelajar
Setelah masuk ke dalam ruang TU tersangka EW alias H langsung memasukkan 12 unit chromebook ke dalam dua karung, dan kemudian langsung membawa satu karung pergi dari lokasi. Sedangkan satu karung lagi mereka tinggalkan dan diambil pada malam harinya dan disimpan di rumah kosong di belakang rumah tersangka EW.
Tertangkapnya kedua pelaku pencurian peralatan pendukung pembelajaran di SMPN 16 Rejang Lebong ini setelah petugas Polsek Sindang Kelingi melakukan penyelidikan, di mana salah satu pelaku bermaksud menjual mesin rumput hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya pelaku RA yang merupakan residivis kasus pencurian dan pelaku EW yang masuk DPO Polres Kepahiang ini, kata Iptu Helnita dijerat atas pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 16 Rejang Lebong Irwan Syarif Harahap dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada petugas Polres Rejang Lebong dan jajaran karena telah berhasil menangkap pelaku pencurian di sekolah mereka.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean