Belasan Daerah Otonom Tunggu Surat Presiden

Rabu, 16 Mei 2012 – 08:45 WIB

JAKARTA - Komisi II DPR RI hingga kini tengah menunggu surat dari presiden terkait dengan rencana pemekaran 19 daerah otonom baru. Sebelumnya, yang diajukan 20 daerah pemekaran baru, namun satu daerah tidak bisa melengkapi administrasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo mengungkapkan, rencana pemekaran daerah otonom baru merupakan amanat undang-undang. "Itu bunyi konstitusi. Yang boleh mengusulkan undang-undang itu adalah presiden dan DPR," kata Ganjar saat menerima perwakilan daerah pemekaran Pegunungan Bintang, Papua, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).

Menurut Ganjar, total permohonan pemekaran daerah otonom baru mencapai 104 dengan rincian 71 usulan DPR dan 33 inisiatif pemerintah. "Ada 104 daerah mau mekar hari ini. Semuanya ingin sekarang," ujar Ganjar.

"Pada masa DPR periode sekarang belum satu daerah pun yang mekar. Prioritas Komisi II adalah yang 19 dulu yang diajukan DPR periode lalu. Kenapa 19 karena sejumlah itu yang sudah ada di meja presiden," tambahnya.

Menurut Ganjar, 19 usulan pemekaran daerah sempat dikembalikan presiden ke DPR. Saat itu, dalam suratnya presiden meminta untuk kembali mengajukan permohonan pemekaran itu setelah pemilu.

"Sama presiden dikembalikan, bunyinya tolong ajukan lagi setelah pemilu. Pemilunya kan sudah selesai. Kita ajukan lagi. Itulah sejarahnya," kata politisi PDIP ini. (yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antrean Haji di Malaysia Capai 30 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler