Banyak Kades Diduga Jadi Pengurus Parpol, Sanksinya Apa ya?

Jumat, 16 September 2022 – 16:52 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan. (Foto ANTARA/HO-Bawaslu Ketapang)

jpnn.com - KETAPANG - Sebanyak 14 kepala desa, 22 sekretaris desa dan 37 kepala dusun, diduga menjadi pengurus partai politik.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Ketapang Ronny Irawan hal itu diketahui setelah dilakukan pencermatan dan tracking.

BACA JUGA: KPU Sebut Hanya PKB Memenuhi Syarat Minimal Verifikasi Administrasi Parpol

"Ini berdasarkan pencermatan dan tracking terhadap informasi atau data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang," ujar Ronny Irawan di Ketapang, Jumat (16/9).

Ronny juga menyebut dari 88 orang sumber daya manusia pada Program Keluarga Harapan, dua di antaranya diduga berstatus anggota parpol.

BACA JUGA: Hasto Sebut Banyak yang Berkepentingan Menjegal PDIP di Pemilu 2024

"Terhadap temuan ini kami akan meneruskan ke pihak KPU Ketapang dalam bentuk saran perbaikan atau rekomendasi."

"KPU diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada pada tahapan verifikasi parpol."

BACA JUGA: TGB Ingatkan Kader Perindo 2 Hal Penting Terkait Pemilu 2024

"Hal ini penting dicermati karena adanya regulasi, baik berupa undang-undang maupun peraturan kementerian.

"Di antaranya mengatur tentang pembatasan atau larangan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam parpol," katanya.

Ronny menambahkan pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 hingga kini masih berlangsung.

"Jadi, bawaslu memandang perlu menyampaikan beberapa hal spesifik terkait hasil pengawasan," katanya.

Fokus pengawasan saat ini secara umum masih seputar verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan parpol.

Bawaslu Ketapang juga sudah mulai melakukan pencermatan persyaratan kepengurusan parpol di daerah setempat.

"Sumber data awalnya secara resmi tentu saja bersumber dari hasil pengunduhan, pencermatan dan analisis data maupun dokumen kepengurusan parpol yang termuat dalam aplikasi Sipol KPU," kata Ronny.

Namun demikian, untuk memperkaya ruang lingkup informasi guna kepentingan pengawasan, Bawaslu Ketapang telah berkoordinasi dan menyurati sejumlah pihak agar memperoleh informasi dan data pendukung. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler