KPU Sebut Hanya PKB Memenuhi Syarat Minimal Verifikasi Administrasi Parpol

Kamis, 15 September 2022 – 21:24 WIB
Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memenuhi dokumen persyaratan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik mengatakan PKB satu-satunya dari 24 partai yang melampaui syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi.

BACA JUGA: Puan Bakal Datangi Ketum PKB, Bawa Tiga Pesan Megawati

"Iya, betul PKB saja. Jadi, kebetulan untuk syarat-syarat itu melampaui syarat minimal dokumen lainnya yang diatur dalam pasal 8 PKPU 4 tahun 2022 itu sudah memenuhi syarat," ujar Idham saat dihubungi, Kamis (15/9).

Idham menjelaskan syarat minimal yang tercantum tersebut dalam UU Pemilu pasal 173 ayat 2.

BACA JUGA: Effendi Simbolon Minta Maaf, KSAD Jenderal Dudung Beri Perintah Baru

"Kebetulan kepengurusannya ditulis dengan baik, alamat kantornya ditulis dengan bermaterai, keanggotaannya," jelas Idham.

Dia mencontohkan dalam satu kabupaten/kota syarat minimal itu anggota parpol sebanyak 1.000 orang.

BACA JUGA: Pengamat Yakin KPU Berpegangan pada SK Kemenkumham, Suharso Monoarfa Ketum PPP

"Kebetulan mereka (PKB) serahkan 1.500 ternyata berdasarkan hasil verifikasi administrasi ada 1.100 yang MS (memenuhi syarat) walaupun 400-nya BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," dia menambahkan.

Idham juga menyebutkan pihaknya mempersilakan partai politik belum memenuhi persyaratan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya.

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," ujar Idham.

"Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai tanggal 15 sampai 28 September, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," pungkas Idham. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU: Dokumen 3 Parpol Ini Lengkap, Satunya Partai Buruh


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler