jpnn.com, SEMARANG - Dua pencuri spesialis panel pemancar sinyal menara base transceiver station (BTS) di Semarang, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi.
Polisi menyebut komplotan ini sudah beraksi sekitar 11 kali di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya.
BACA JUGA: Motif Pencurian Motor dengan Kekerasan di RPTRA Sunter Terungkap, Ternyata
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin, mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari pengelola menara BTS yang mendapati alarm peringatan berbunyi karena ada yang membobol peralatan elektronik sistem telekomunikasi itu.
"Ada laporan di dua lokasi yang berbeda si Semarang," katanya.
BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Terlibat Atas Kematian Seorang Pencuri
Kedua pelaku ADS (37) dan TS (26) masing-masing warga Kabupaten Demak mengambil modul pemancar sinyal yang ada di menara BTS.
Menurut dia, tersangka ADS dulunya bekerja sebagai teknisi di perusahaan penyedia jasa telekomunikasi
BACA JUGA: Pencuri di Kendal Tewas Dianiaya, Oknum Polisi Diduga Terlibat, Kombes Satake Buka Suara
Ia menjelaskan pelaku mengetahui bagian-bagian dari perangkat elektronik menara BTS yang bisa curi dan dijual kembali.
Panel-panel pemancar sinyal itu, lanjut dia, dijual kembali dengan cara ditawarkan melalui media sosial seharga Rp500 per unitnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean