jpnn.com, JAKARTA - Pencurian sepeda motor dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat lalu.
Polisi menyebut pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut dan mendapati bahwa motifnya berlatar belakang asmara.
BACA JUGA: DPO Perampokan Gaji Karyawan di OKU Ini Tertangkap di Jakabaring
"Aktor intelektualnya ARF (20) menjebak korban DRS (15) dengan cara mengirim pesan ajakan bertemu melalui akun Facebook IHR (16) kepada korban, seolah-olah yang mengirim pesan adalah saksi IHR," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.
Tersangka ARF mengirim pesan ajakan bertemu untuk memperoleh kesempatan mencelakai DRS, karena dianggap berupaya mendekati IHR lewat media sosial remaja perempuan itu.
BACA JUGA: Viral, Aksi Pencurian Motor di Bekasi Terekam CCTV, Lihat Tuh!
Pemuda 20 tahun tersebut juga yang mengajak empat orang temannya yang masih di bawah umur untuk minum minuman keras bersama-sama sebelum mencelakai DRS di RPTRA Sunter Muara pada Jumat (4/8).
Dari empat orang rekan ARF itu, dua orang sudah ditangkap penyidik yakni KRB (17) dan RJ (16). Dua orang lagi yaitu Adam dan Dika masih buron, tetapi sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.
BACA JUGA: Pelaku Begal Motor yang Bikin Korbannya Minta Ampun Ditangkap di Bekasi
Gidion mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan itu terungkap pada Rabu (9/8) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah Tim Operasional Kejahatan dan Kekerasan di bawah pimpinan Ipda Dani Kusuma Negara dan Ipda Roy Pardede menerima laporan viral di sejumlah akun media sosial di Jakarta Utara.
Tim Opsnal Jatanras dan Opsnal Reserse Mobile langsung mencari korban tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial DRS untuk dimintai keterangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara di RPTRA Sunter Muara.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendatangi rumah ARF kawasan Cakung, Jakarta Timur, dan menemukan ARF, RJ, dan dua orang lagi yakni tersangka IHR dan saksi N, 16, serta barang bukti satu unit sepeda motor di rumah tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari dua orang tersangka dan dua orang saksi tersebut, juga diketahui KRB tinggal di daerah Rajek, Kabupaten Tangerang. Lalu tim melanjutkan pengembangan ke daerah Rajek, Kabupaten Tangerang dan meringkus KRB.
Para tersangka beserta barang bukti berupa satu bongkah batu, satu unit ponsel Android hitam dan satu unit sepeda motor hitam dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean