Belasan PAC PDIP Sergai Ultimatum Delpin Barus

Jumat, 22 Maret 2019 – 15:38 WIB
Bendera PDIP. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, MEDAN - Sebanyak 14 PAC PDIP se-Serdang Bedagai (Sergai) mengalami krisis kepercayaan terhadap Delpin Barus, selaku Ketua DPC PDIP Sergai.

Bahkan mereka mengultimatum Delpin Barus untuk tidak menginginkan terulangnya peristiwa tahun 1996 lantaran tak mengakomodir keluhan 14 PAC dari 17 PAC PDIP se se-Sergai.

BACA JUGA: Hasto Minta Simpatisan dan Kader PDIP Semakin Militan

"Bisa saja terulang peristiwa itu seandainya Delpin Barus bersikukuh menolak saksi partai yang kami ajukan,” kata Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Perbaungan, Anwarsyam saat dihubungi via selular, Kamis (21/3/2019) malam.

Seperti diketahui peristiwa 27 Juli 1996 adalah kerusuhan pengambilalihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jl Diponegoro 58 Jakarta Pusat. Saat itu merupakan tragedi berdarah. Peristiwa itu pun disebut sebagai peristiwa Sabtu Kelabu.

BACA JUGA: Pesan Berharga Komarudin Watubun untuk Bawaslu Mimika

“Apa beliau (Delpin Barus-red) mau seperti itu terjadi di Kabupaten Sergai. Kalau itu yang dia mau, kami pun siap melayaninya. Jangan sampai ‘Merah berubah menjadi berdarah-darah di Kabupaten Sergai’.” tantang Anwarsyam.

Belasan PAC PDIP se Sergai mengalami krisis kepercayaan terhadap Delpin Barus karena menilai Ketua DPC PDIP Sergai telah melanggar aturan internal partai. Ke 14 PAC ini menyerah data saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.

BACA JUGA: Ketua DPC PDIP Sergai Diduga Langgar Aturan Partai

Alasannya, data saksi sudah dikirim ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk pihak DPC.

Kemudian, Rabu (20/3), mereka mendatangi kantor DPC PDIP Kabupaten Serdang Bedagai. Kedatangan 14 PAC PDI Perjuangan se Sergai ini diterima Wakil Ketua DPC PDIP Sergai P Sihombing dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.

Sempat terjadi adu argumen dan silang pendapat. Dan, pertemuan tersebut menemui jalan buntu. DPC PDI P Sergai tak bisa memberikan jawaban memuaskan. Dari pertemuan itu DPC seperti kata P Sihombing memberi waktu seminggu untuk menjawab keinginan 14 PAC tersebut.

Yang mengecewakan bukan karena mereka harus menunggu waktu satu minggu. Tapi, ada ucapan salah satu unsur Wakil Ketua yang menyebutkan kalau mereka sudah diracuni.

“Ada pula salah satu Wakil Ketua yang menyebutkan kami sudah diracuni, semakin geram kami jadinya, padahal tuntutan kami ini jelas sudah diatur dalam aturan partai. Benar-benar kami geram denganya," ujarnya.

Anwarsyam yang mewakili 14 PAC menegaskan, jika nantinya (setelah satu minggu-red) DPC tak merealisasikan tuntutan untuk mengakomodir saksi partai yang diajukan, akan membawa masalah ini ke DPD dan DPP PDI Perjuangan.

“Kita akan tempuh jalur hukum yang ada diatur dalam partai. Kita tak akan diam dan terus menuntut keadilan," tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua PAC PDIP Tebing Syahbandar Rasimin. Menurut dia, ulah Delpin Barus bukan cuma merugikan partai dalam mendulang suara tapi juga merugikan dirinya sebagai caleg PDIP untuk DPRD Kabupaten Sergai.

“Jelas saya juga rugi karena saya caleg untuk DPRD Sergai," kata Rasimin.

Dia mengaku, kalau saksi yang mereka akomodir merupakan saksi yang direkrut saat Pilgubsu 2018 lalu. “Kami itu tak mengada-ada. Kan kami yang tau tempat – tempat TPS nya. Kok, korwil pula yang merekrut. Jadi, apa tugas kami di PAC? Jelas kami marah karena beliau mengedepankan kepentingan pribadi”ujarnya.

Surat Aneh

Sementara itu, Ketua PAC PDI Perjuangan Teluk Mengkudu Reri Edianto kaget menerima surat pemanggilannya yang terkesan aneh. Surat itu berisikan pemanggilan Ketua PAC PDIP Teluk Mengkudu untuk datang ke kantor DPD PDI P Sumut di Jalan Jamin Ginting Medan, Jumat (22/3).

Herannya, surat pemanggilan tertanggal 21 Maret tahun 2019 dengan nomor 29/IN/DPC-29.15-C/III/2019 bukannya menggunakan kop surat DPD PDIP Sumut melainkan surat menggunakan kop surat DPC PDIP Kabupaten Sergai dan ditandatangani Delpin Barrus (Ketua) serta Sunawar SH selaku Sekretaris.

Selain itu, dalam surat tak mencantum materi atau alasan pemanggilan ketua PAC PDIP Teluk Mengkudu tersebut.

“Saya tak respon dengan surat tersebut. Isi surat tak jelas. Saya hanya disuruh datang tanpa materi yang mau dibahas, Lagi pula, saya dipanggil ke DPD tapi yang mengeluarkan surat pemanggilan DPC. Ini kan aneh. Apa surat ini betul atau tidak. Ini yang membuat saya tak greget," katanya.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paul Serak Baut Meninggal, Komarudin Watubun Kehilangan Figur Guru


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler