jpnn.com - JAMBI - Tim gabungan kembali menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah hotel melati di Jambi, Rabu kemarin.
Hasilnya cukup mengejutkan. Pasalnya, saat razia pada sore hari itu tim mencokok sebanyak 17 pasang tanpa ikatan pernikahan serta kondom yang berserakan di dalam kamar hotel.
BACA JUGA: Ibu Kota Bulungan Berpeluang Besar Geser ke Tanjung Palas
Pantauan dilapangan, razia dibagi menjadi dua tim. Dalam razia tersebut, di hotel Mexicana di kawasan Thehok Kota Jambi tim menemukan dua laki-laki dan satu perempuan dalam satu kamar.
Dalam kamar tersebut ditemukan alat bukti dua kondom dan satu alat isap sabu. Namun sayang, setelah digiring ke mobil Satpol PP, satu orang laki-laki berhasil kabur.
BACA JUGA: Mengharukan, Ini Pesan Terakhir Hulman Sitorus
Sementara itu, tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta disalah satu kamar di hotel Camar. Awalnya saat mendobrak kamar, kamar tersebut kosong.
Ditengarai, tamu baru saja kabur saat melihat tim gabungan datang. Awalnya, tim melihat adanya barang yang dibungkus koran yang diduga ganja. Setelah dibuka, ternyata isinya adalah uang. Uang juga ditemukan disaku salah satu pakaian.
BACA JUGA: Perekaman E-KTP Belum Capai Target
"Kita temukan uang 85 juta disini namun tetap diamankan di kamar tersebut. Pengamanan dilakukan oleh pihak kepolisian,"bebernya.
Tim juga berhasil mengamankan sepasang muda-mudi di hotel Surya yang berada dikawasan pasar Kota Jambi.
Tim juga menyisir salah satu kos-kosan yang berada dikawasan Hotel Ceria dan berhasil mengamankan dua perempuan yang tidak memiliki identitas.
Di hotel Anda 2 pasangan mesum juga berhasil diamankan.
Plt Ksatpol Pol PP Kota Jambi, Yan Ismar mengatakan bahwa dalam razia itu sebanyak 17 pasang atau 35 orang tertangkap saat berada di kamar hotel.
Nantinya ini akan diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.
"Kalau yang tidak bisa identitas akan kita serahkan ke dinas sosial. Akan dilakukan pembinaan selama 1 tahun di panti,” katanya kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group).
Menurutnya, pelaku yang terdapat alat bukti lengkap, ini akan di serahkan ke pengadilan untuk disidangkan, karena melanggar perda prostitusi. Sementara untuk temuan uang Rp 85 juta itu dikembalikan lagi ke tempat asalnya.
"Petugas meminta pengelola apabila yang bersangkutan pulang ke kamarnya untuk melaporkan ke petugas," bebernya.
Kaspul, Kepala Dinas sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi, mengatakan bahwa seluruh pasangan ini akan di data lengkap identitasnya.
Selanjutnya jika ada keluarga yang menjamin, dan bersedia menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi lagi, maka akan dikembalikan ke keluarganya. Namun, jika tidak ada yang menjamin, maka akan dimasukkan ke panti.
"Kalau di panti akan kita bina paling sebentar 1 bulan, dan paling lama 1 tahun,” katanya. (viz/mui/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulama Berpengaruh di Banten Ingin P4 Diajarkan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi