JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin, menanggapi dingin soal kaburnya belasan tahanan di Rumah Tahanan Klas II, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (17/7) pagi. Amir menegaskan, tahanan berbeda dengan narapidana.
“Tahanan statusnya bukan narapidana yang dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap,” kata Amir, di Kantor Kemenkumham, Rabu (17/7), di sela-sela buka puasa dengan wartawan.
Dijelaskannya, yang kabur dari Rutan Batam itu masih berstatus tahanan. “Apakah dia dihukum atau dibebaskan, tergantung pengadilan sesuai sangkaan,” katanya.
Ditegaskannya, status tahanan beda dengan narapidana. “Kalau tahanan bukan hanya Rutan, dari polisi juga sering ada yang lari,” kata Amir.
Diberitakan sebelumnya, belasan tahanan di Rutan Klas II Batam, kabur pagi tadi. Mereka berhasil mengelabui petugas rutan dengan membobol jendela ruang kerja Kepala Rutan. Menurut Karutan Baloi, Anak Agung Gde Krisna, para tahanan ini baru mendekam di rutan Baloi sejak Juni hingga Juli 2013 lalu. Pihak Rutan Baloi pun langsung merilis identitas para tahanan itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Rutan Batam Kabur, Ini Komentar Menkumham
Redaktur : Tim Redaksi