jpnn.com, BENGKAYANG - Tiga warga negara asing (WNA) bakal dideportasi karena menikahi wanita asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tanpa prosedur yang berlaku.
Mereka adalah Saker Sali, John Caimor dan Anil Sarkar.
BACA JUGA: Febrian Luka Parah, Nova dan Deni Meninggal Mengenaskan
"Saker Sali dan John Caimor merupakan warga negara Filipina, sedangkan Anil Sarkar merupakan warga negara Bangladesh," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Singkawang Noor Agus Hidayat, Kamis (15/3).
Noor menjelaskan, Sali ditangkap di Kecamatan Teriak. Sementara itu, Caimor diringkus di Kecamatan Bengkayang. Di sisi lain, Sarkar diciduk di Kecamatan Lumar.
BACA JUGA: Tubuh Penuh Luka, Deni Diyakini Mati Bunuh Diri
"Ketiga orang asing ini berhasil kami amankan seminggu yang lalu karena diduga tidak memiliki dokumen yang sah saat tinggal di Indonesia," kata Noor.
Dia menambahkan, ketiga WNA itu memang menjadikan warga Kabupaten Bengkayang sebagai istri sejak belasan tahun.
BACA JUGA: Kekasih 6 Kali Begituan, Pertama di Kantor Kecamatan
Namun, ketiganya tidak memiliki dokumen yang sah saat berada di Indonesia, khususnya Bengkayang.
"Cukup lama kami mengintai ketiga orang ini. Jika memang mau mengusulkan perpindahan warga negara, seharusnya ketiga orang asing ini harus mengikuti prosedur dulu. Jadi, tidak bisa semaunya main pindah-pindah begitu saja," kata Noor.
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II A Singkawang sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk pemulangan ketiga WNA itu.
“Jika sudah selesai, tentu akan kami deportasi ke negaranya masing-masing," tegas Noor.
(Suhendra Yusri/Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbuai Janji Dinikahi, Remaja Rela Digituin 6 Kali
Redaktur : Tim Redaksi