Kekasih 6 Kali Begituan, Pertama di Kantor Kecamatan

Sabtu, 02 Desember 2017 – 16:03 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, BENGKAYANG - Manin (23) harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, Melati (14, bukan nama sebenarnya).

Warga Kecamatan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, itu enam kali begituan selama menjalin asmara dengan Melati.

BACA JUGA: DPO 2 Tahun, Pemerkosa Bocah Akhirnya Diringkus

Peristiwa pertama terjadi di aula kantor Kecamatan Capkala pada 11 November lalu.

“Saya sebelumnya diajak dia jalan selama seminggu. Kemudian diajak begituan,” kata Melati sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (2/12).

BACA JUGA: Terbuai Janji Dinikahi, Remaja Rela Digituin 6 Kali

Setelah kejadian pertama, Manin dan Melati kembali melakukan perbuatan asusila di tempat yang sama pada 25 November.

Kasus itu terkuak setelah Melati nekat melarikan diri dari rumah saudaranya, Al.

BACA JUGA: Anak Dipaksa Layani Ayah Tiri Seminggu 3 Kali

Al dan orang tua Melati terus berusaha mencari remaja itu.

Melati akhirnya ditemukan di daerah Jirak, Desa Samalantan.

Orang tua Melati yang mengetahui kasus asusila terhadap anaknya langsung melaporkan Manin ke Polsek Samalantan.

Manin ditangkap di rumahnya, Rabu (29/11). Saat ini, kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Bengkayang.

“Saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkayang terhadap korban, pelaku, serta para saksi,” terang Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra.

Dia menambahkan, Manin dijerat pasal 81 jo 76 D sub pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kurnadi/Rakyat Kalbar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya Kirim Foto Vulgar, Selanjutnya Bikin Video Panas


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler