jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak 19 wanita di Banda Aceh diamankan oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) setelah kedapatan melanggar syariat Islam.
Belasan perempuan itu melakukan pelanggaran berupa nongkrong di warung kopi dan berkaraoke hingga larut malam.
BACA JUGA: Sebuah Rumah Digerebek Polisi, 11 Pria dan Seorang Wanita Diamankan, Duh
"Sebanyak 19 perempuan kami amankan tadi malam dari warung kopi dan tempat karaoke," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, Rabu (17/3).
Belasan wanita itu diamankan dari dua tempat berbeda, yakni delapan orang di salah satu warung kopi perkotaan, dan 11 lainnya di tempat kuliner kawasan Ulee Lheue yang juga menyediakan fasilitas karaoke.
BACA JUGA: Politikus PDIP Tegur Wamenkumham Eddy Hiariej saat Rapat di DPR
Heru menjelaskan para perempuan itu melanggar syariat Islam yang diatur dalam Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
"Mereka semua sudah diamankan ke kantor, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pembinaan," kata Heru.
BACA JUGA: Seorang Siswi Melahirkan di Ruang UKS, Pria Beristri Berinisial Z Diamankan Polisi
Dia menyebut para perempuan tersebut akan diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing setelah diberikan pembinaan. Namun, mereka tetap diberi sanksi wajib lapor sebanyak tiga kali selama masa pembinaan.
"Selama pembinaan mereka juga wajib lapor sebanyak tiga kali. Dalam seminggu sekali melapor," ucapnya.
Pembinaan juga dilakukan terhadap kepada penyedia tempat hiburan untuk tidak mengizinkan perempuan beraktivitas di sana hingga tengah malam.
"Kalau hanya sekadar karaoke dibolehkan, tetapi jangan sampai larut malam, dan juga tidak boleh bercampur antara laki-laki dengan perempuan," pungkasnya.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam