jpnn.com, KARIMUN - Sebuah rumah di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, digerebek polisi pada Selasa (16/3).
Rumah tersebut didatangi polisi lantaran dijadikan sebagai tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
BACA JUGA: KD Ketahuan Simpan 2 Senpi Revolver, Begini Pengakuannya kepada Polisi
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Karimun.
Dalam kegiatan ini petugas mengamankan 12 calon TKI. Satu di antaranya merupakan seorang wanita.
BACA JUGA: Polda Sumbar Memperketat Penggunaan Senpi, Polisi Berkeluarga Harus Seizin Suami atau Istri
Belasan calon TKI itu merupakan warga dari luar Pulau Karimun yang hendak diselundupkan ke negara tetangga Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus.
"Kami turut mengamankan seorang diduga tekong kapal yang akan membawa para TKI ilegal tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono usai memimpin penggerebekan.
BACA JUGA: Pengakuan Gus Nur soal Skenario Wawancara dengan Refly Harun, Ternyata...
AKP Herie mengatakan, berdasarkan keterangan belasan calon TKI yang diamankan, masing-masing mereka membayar uang senilai Rp 4 juta kepada terduga tekong kapal agar bisa berangkat ke Malaysia.
Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
"Para korban (calon TKI, red) akan dikembalikan ke daerah asal," jelas AKP Herie.
Polres Karimun masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para calon TKI beserta seorang terduga tekong kapal tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam