Beli Ferrari dan Fortuner, Malinda Hutang Rp 2,1 Miliar

Selasa, 17 Januari 2012 – 05:50 WIB

JAKARTA - Dana nasabah yang digondol rupanya tetap tidak cukup untuk menutupi belanja mobil mewah Inong Malinda Dee. Terdakwa money landering dan penggelapan dana nasabah Citibank itu terlilit hutang hingga Rp 2,1 miliar dari pembelian Ferrari dan Fortuner. Tiga saksi menguatkan dakwaan jaksa di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Mereka adalah Kepala Cabang Bekasi Adira Finance Budi Agusta, karyawan leasing U-Finance Erwin Novian, dan customer service Citibank Juni arseni. Budi memaparkan, Adira memberikan kredit Rp 2 miliar kepada Malinda untuk pembelian mobil Ferari seharga Rp 5,250 miliar.
     
Kredit tersebut dibayar sepuluh kali melalui giro angsuran atas nama perusahaan Malinda, PT Ekslusif Jaya Perkasa. Tiap bulan, Malinda harus membayar Rp 65 juta.

Namun, pada giro angsuran ke-11 pembayaran mulai bermasalah. Akibatnya, Malinda menunggak Rp 1,925 miliar pada Adira. "Kami mau menyita mobil Ferari tapi terlanjur disita polisi," kata Budi.

Keterangan lainnya disampaikan Erwin Novian. Kata dia, Malinda mendapat kredit dari U-Finance untuk membeli mobil Fortuner seharga Rp 400 juta. Malinda memberi duit panjar sebesar 20 persen atau setara Rp 80 juta. Setiap bulan, istri siri artis Andhika Malinda harus mencicil Rp 12 juta. Dia baru mengangsur 15 kali dari total 36 kali angsuran. "Hutangnya sampai Rp 222 juta," katanya.

Dari mana uang yang digunakan Malinda? Juni Arseni dalam kesaksiannya menyatakan bahwa Malinda metransfer Rp 2 miliar dari rekening nasabah Citibank, Susetyo Sutadji. Namun, uang tersebut rupanya masih belum cukup untuk menutupi harga mobil yang dia beli. "Saya konfirmasi ke Malinda, dan dia menyetujui transfer tersebut," kata Juni.

Dalam sidang sebelumnya, hutang Malinda juga terbongkar. Yakni dalam pembelian apartemen Pullman di Legian, Bali. Dedi Rudiansyah, salah seorang saksi, mengungkapkan, Malinda membeli apartemen dari dirinya.

Lelaki berkacamata itu menjual properti senilai Rp 1,2 miliar karena sudah tidak kuat lagi meneruskan cicilannya. Dia hanya mampu membayar 16 kali sejumlah Rp 800 juta.

Awalnya, Dedi berniat mengembalikannya kepada pengembang. Namun, itu tidak akan membuat uang yang sudah dibayarkan kembali sepenuhnya. Atas saran seoranga agen properti, Dedi menjualnya. Malinda kemudian membelinya dengan harga Rp 575 juta dengan dua kali bayar. Yakni, pada pada 27 September 2010 sebesar Rp 200 juta dan pada 12 Oktober 2010 sebesar Rp 250 juta.

Tapi, kata Dedi, Malinda masih punya tanggungan meneruskan cicilan apartemen. Uang yang harus dibayarkan sekitar Rp 400 juta.

"Saya menjual itu melalui agen properti. Kebetulan yang membeli Malinda. Saya tidak kenal Malinda dan saya tidak tahu dari mana uang yang dipakai untuk membeli," katanya. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD: Ambivalen Desa Terjadi karena UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler