Beli Kayu tanpa Surat, Warga AS Dituntut 1,5 Tahun

Kamis, 08 November 2012 – 11:26 WIB
PADANG - Stephen Douglas Voris (48), warga negera AS, dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas dugaan kepemilikan kayu tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, kemarin (11/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi Arifin dan Limra Merdi menyatakan, terdakwa bersalah telah memiliki kayu sebanyak 21,8928 meter kubik yang tidak dilengkapi (SKSHH) berupa Surat Keterangan Sah Kayu Bulat cap Kayu Rakyat (SKSKB cap KR) di Pulau Awera Desa Tua Pejat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Disamping itu, JPU juga mendenda terdakwa sebanyak Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan diketahui terdakwa meminta kasusnya tidak dilanjutkan karena terdakwa ingin pulang ke negaranya untuk berobat.

Disampaikannya melalui penterjemahnya, Sukanda Husin, kondisi penyakit terdakwa saat ini semakin kronis, dan terdakwa harus diobat di luar negeri.

Tapi permintaan itu, ditolak majelis hakim dengan alasan harus melalui tata cara yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Apapun yang terjadi pada Anda, yang jelas kami menjalankan proses persidangan sesuai tahap-tahap yang telah ditentukan hukum,” tegas hakim ketua Yus Enidar.

Sekadar diketahui terdakwa adalah Direktur PT Awera Mana Island pada Oktober 2011 lalu. Terdakwa saat itu membeli kayu sebanyak 21,8928 meter kubik untuk mendirikan perumahan di Pulau Awera. Tapi kayu-kayu itu tidak mengantongi SKSHH. Hal itu diketahui oleh polisi di Mentawai yang kemudian menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti kayu tersebut.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo Pasal 78 Ayat (7) dan Ayat (15) UU  No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (bis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Guru Dihamili Oknum TNI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler