Beli Laptop dari Perusahaan Nazar, Dosen UNJ jadi Tersangka

Selasa, 10 Januari 2012 – 00:10 WIB

JAKARTA - Tim penyidik satuan tugas pemberantasan korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (satsus tipikor JAM Pidsus), Senin (9/1) memeriksa Fakhrudin dan Tri Mulyono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Universitas Negeri Jakarta (UN). Keduanya diperiksa hingga 7,5 jam.

Hanya saja usai diperiksa, baik Fahrudin ataupun Mulyono kompak bungkam. Keduanya yang kelar diperiksa sekitar pukul 17.00, memilih bergegas dan masuk mobil. "Mereka dosen tak mengerti apa-apa," kata pengacara Teguh Samudera terkait pidana yang dituduhkan pada kliennya, Fakhrudin dan Tri Mulyono.

Disebutkan Teguh, pertanyaan yang diajukan penyidik pada pemeriksaan perdana kali ini baru seputar mencocokan identitas, sehingga belum masuk pada materi kasus. "Mungkin minggu depan baru masuk materi kasus," tambah mantan pengacara Anggodo Widjojo ini.

Meski demikian Teguh memastikan kliennya akan selalu mengikuti prosedur pemeriksaan. "Klian kami akan selalu datang jika keterangannya diperlukan penyidik," tegasnya.

Untuk diketahui, pengadaan laptop di UNJ diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar. Dalam pengadaan ini Dr Fakhrudin berperan sebagai pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Pembantu Rektor III UNJ, sedangkan Tri Mulyono adalah Ketua Panitia Lelang yang juga dosen Fakultas Teknik UNJ.

Kasus laptop UNJ, diawali adanya pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran 2010 senilai Rp17 miliar. Keduanya diduga telah menggelembungkan harga atau mark-up, sementara sebagian jenis barang tidak sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan dalam proses lelang (tender).

Pemenang tendernya memang PT Marell Mandiri. Namun yang mengerjakannya adalah PT Anugerah Nusantara. PT Anugerah satu konsorsium dengan PT Permai Group yang tak lain milik M Nazaruddin. Namun dalam perkara ini, ada pula peran Mindo Rosalina Manulang, anak buah Nazaruddin yang sudah dihukum 2,5 tahun penjara terkait kasus suap Wisma Atlet SEA Games.

Namun Kepala Pusat Penrangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Noor Rachmat menolak berkomentar saat ditanya tentang keterlibatan perempuan yang lebih dikenal dengan panggilan Rosa itu.  "Belum kesana (keterlibatan Mindo). Yang pasti semua pihak yang diduga terkait seperti rekanan pasti kita periksa," kata Noor dikonfirmasi di kantornya secara terpisah. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadapan Dibuka, Orang Dekat Tamsil Aktif Tanyakan Commitment Fee


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler