jpnn.com - DENPASAR - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembeli minyak goreng MinyaKita harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang yang membeli itu memborong," kata Zulkifli saat meninjau harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu (4/2).
BACA JUGA: Update Harga Minyak Goreng, Konon Stok MinyaKita Kosong
Zulkifli mengatakan pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi," ujar Zulkifli.
BACA JUGA: Pedagang Menjerit, MinyaKita ke Mana Nih? Tolong Pak Mendag!
Dia juga mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau naik 'kena' Satgas, enggak boleh lagi jualan," tuturnya.
BACA JUGA: Mendag Zulkifli Hasan Melepas MINYAKITA ke Wilayah Timur Indonesia
Menteri Zulkifli mengatakan pemerintah dan produsen telah sepakat meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online dikurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," ujar Zulkifli.
Mendag Zulkifli juga mengapresiasi kinerja Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dalam upaya menjaga kestabilan harga bahan pokok di daerah setempat.
"Selalu saya ceritakan di mana-mana. Di Jawa saya ceritakan, di Sumatra saya ceritakan, karena di sini (Denpasar-red) harganya stabil," katanya.
Di Pasar Kreneng, harga MinyaKita per liter dijual Rp 14 ribu, sedangkan minyak kemasan premium dijual bervariasi mulai dari Rp 16 ribu dan Rp17 ribu per liter. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan