Beli Sabu, Anggota DPRD Samarinda Ditangkap

Jumat, 23 September 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA - Perilaku anggota dewan yang satu ini memang keterlaluanSeorang anggota DPRD Kota Samarinda, MHZ (Miz Heldi Zahri) ditangkap lantaran kedapatan membeli sabu-sabu sebanyak 1 gram

BACA JUGA: Enam Tahun Cabuli Anak Kandung



MHZ,  41, yang merupakan anggota Komisi II merangkap Bendahara Fraksi Patriot di DPRD Kota Samarinda itu ditangkap di My Hotel Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat
Selain MHZ, turut ditangkap warga Sukmajaya Depok, Velino Agi Kunardi, 24, yang masih keponakan MHZ serta seorang pengojek bernama M.Anhar, 31, yang beralamat di Maphar Taman Sari Jakarta Barat

BACA JUGA: Kapolsek Duel dengan Pelaku Curanmor



Dari kamar 312 My Hotel yang ditempati MHZ, polisi menyita 0,1 gram sabu-sabu berikut peralatan menghisap sabu (bonk) dan kertas alumunium foil.    Penangkapan MHZ bermula dengan ditangkapnya Velino yang dibonceng motor oleh Anhar ketika keduanya baru saja meninggalkan Kampung Ambon Cengkareng pada Sabtu malam (17/9) lalu
Saat itu Maphar dan Velino baru saja berbelanja 1 gram sabu dari lokasi tersebut seharga Rp 1,5 juta.
 
Saat polisi menggeledah keduanya, ditemukan satu paket sabu-sabu di saku jaket Velino seberat 1 gram

BACA JUGA: Diberi Tumpangan Tinggal, Eh... Istri Diselingkuhi

Kontan keduanya langsung digiring ke Mapolsek Taman Sari untuk menjalani pemeriksaanSaat diperiksa di markas polsek itu, MHZ mengirim pesan singkat (sms) ke ponsel Velino mempertanyakan keberadaannya yang belum juga tiba di My HotelKontan polisi mencari tahu pengirim sms itu

Kepada penyidik, Maphar mengatakan kalau dirinya hanya diminta mengantar ke Kampung Ambon untuk membeli sabuSedangkan Velino berkilah kalau sabu-sabu itu merupakan pesanan om-nya, MHZ.
 
Keduanya pun digiring polisi ke My Hotel untuk menangkap MHZSetiba di hotel itu, MHZ mengirimkan sms kembali ke Velino yang mengatakan kalau dirinya masih makan malam di warung pecel lele di luar hotel dan meminta Velino menunggunya di dalam hotelTak lama MHZ tiba dan menemui Velino yang langsung meyerahkan sabu-sabu ituSaat itu juga MHZ pun ditangkap

"Saat menggeledah kamar 312 di hotel itu, kami temukan satu paket sabu dan bonkMHZ mengatakan kalau sabu-sabu itu dibawanya dari SamarindaKami masih memeriksa untuk mengetahui bagaimana sabu-sabu itu bisa masuk ke JakartaMHZ juga mengatakan kalau dia sudah dua kali menginap di My Hotel khusus untuk mengonsumsi sabu," terang Kapolsek Taman Sari AKBP M.Irsan, Kamis siang (22/9)

Ia menambahkan, kalau MHZ dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Kotak Amal Dihajar Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler