JAKARTA - Perilaku anggota dewan yang satu ini memang keterlaluanSeorang anggota DPRD Kota Samarinda, MHZ (Miz Heldi Zahri) ditangkap lantaran kedapatan membeli sabu-sabu sebanyak 1 gram
BACA JUGA: Enam Tahun Cabuli Anak Kandung
MHZ, 41, yang merupakan anggota Komisi II merangkap Bendahara Fraksi Patriot di DPRD Kota Samarinda itu ditangkap di My Hotel Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat
BACA JUGA: Kapolsek Duel dengan Pelaku Curanmor
Dari kamar 312 My Hotel yang ditempati MHZ, polisi menyita 0,1 gram sabu-sabu berikut peralatan menghisap sabu (bonk) dan kertas alumunium foil. Penangkapan MHZ bermula dengan ditangkapnya Velino yang dibonceng motor oleh Anhar ketika keduanya baru saja meninggalkan Kampung Ambon Cengkareng pada Sabtu malam (17/9) lalu
Saat polisi menggeledah keduanya, ditemukan satu paket sabu-sabu di saku jaket Velino seberat 1 gram
BACA JUGA: Diberi Tumpangan Tinggal, Eh... Istri Diselingkuhi
Kontan keduanya langsung digiring ke Mapolsek Taman Sari untuk menjalani pemeriksaanSaat diperiksa di markas polsek itu, MHZ mengirim pesan singkat (sms) ke ponsel Velino mempertanyakan keberadaannya yang belum juga tiba di My HotelKontan polisi mencari tahu pengirim sms ituKepada penyidik, Maphar mengatakan kalau dirinya hanya diminta mengantar ke Kampung Ambon untuk membeli sabuSedangkan Velino berkilah kalau sabu-sabu itu merupakan pesanan om-nya, MHZ.
Keduanya pun digiring polisi ke My Hotel untuk menangkap MHZSetiba di hotel itu, MHZ mengirimkan sms kembali ke Velino yang mengatakan kalau dirinya masih makan malam di warung pecel lele di luar hotel dan meminta Velino menunggunya di dalam hotelTak lama MHZ tiba dan menemui Velino yang langsung meyerahkan sabu-sabu ituSaat itu juga MHZ pun ditangkap
"Saat menggeledah kamar 312 di hotel itu, kami temukan satu paket sabu dan bonkMHZ mengatakan kalau sabu-sabu itu dibawanya dari SamarindaKami masih memeriksa untuk mengetahui bagaimana sabu-sabu itu bisa masuk ke JakartaMHZ juga mengatakan kalau dia sudah dua kali menginap di My Hotel khusus untuk mengonsumsi sabu," terang Kapolsek Taman Sari AKBP M.Irsan, Kamis siang (22/9)
Ia menambahkan, kalau MHZ dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara(ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Kotak Amal Dihajar Warga
Redaktur : Tim Redaksi