Beli SPBU Rp 11,5 M Gunakan Nama Ayah Finalis Putri Solo

Jumat, 05 Juli 2013 – 17:01 WIB
JAKARTA -- Terdakwa bekas Kepala Korlantas Porli, Irjen Djoko Susilo, membeli Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3414404, di Kapuk Raya, Jakarta Utara, menggunakan nama Djoko Waskito, ayah finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita yang juga istri muda sang jenderal.

Soekirno, pemilik SPBU itu menyatakan, pada Oktober 2010, didatangi seorang bernama Eddy Budi Susanto ke rumahnya menanyakan SPBU yang mau dijual.

"Beliau (Eddy) mengatakan, saya mewakili pembeli," kata Soekirno, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, saat bersaksi untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo, dalam persidangan perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jumat (5/7).

Ia menyatakan, saat itu tawar-menawar harga disepakati Rp 11.250.000.000. Beberapa hari kemudian, Eddy mendatanginya lagi dan menyatakan minta harga dinaikkan. Soekirno pun heran, kenapa harga harus dinaikkan.

"Saya mau minta komisi, jasa perantara," kata Soekirno menirukan ucapan Eddy. Karena tak merasa dirugikan, Soekirno menyanggupi menaikkan harga menjadi Rp 11,5 miliar. "Total yang saya terima Rp 11.250.000.000. Yang Rp 250 juta dikembalikan ke Eddy Budi Susanto," ujar Soekirno.

Dia pun mengaku kenal dengan Notaris Erick Maliangkay. "Kenal pada saat melakukan transaksi jual beli SPBU 3414404," ungkap dia.

Soekirno melanjutkan, sampai penyelesaian transaksi, Eddy dan Erick tak menyebutkan siapa pembeli SPBU. "Saya tanya, tapi (Eddy dan Erick) dengan senyum-senyum tidak memberikan jawaban. Setelah transaksi selesai baru saya ketahui pembelinya adalah Djoko Waskito," katanya.

Menurutnya, Akta Jual Beli diurus oleh Erick. "Saya tidak tahu dibuat di mana, tapi ditandatangani di rumah saya, 22 Oktober 2010," paparnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Djoko Susilo menggunakan nama Djoko Waskito, ayah Dipta, membeli sebidang tanah seluas 2.640 m2 berikut fasilitas dan turutan dengan sertifikat hak milik nomor 356/Kapuk Muara dan Hak Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan bakar Minyak untuk Umum (SPBU) No:3414404 yg terletak di jalan Kapuk Raya Nomor 36 Kelurahan Kapuk Muara,  Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara dari Soekirno dan Nurul Aini Soekirno dengan harga yang tercantum dalam  akte jual beli sebesar Rp5.349.256.000. Padahal, harga pembelian sebenarnya sebesar Rp11,5 miliar.

Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang  diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana korupsi, melakukan pembayarannya melalui Erick Maliangkay.

Namun kepemilikan atas tanah tersebut masih tetap menggunakan nama Nurul Aini Soekirno sesuai tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor:356/Kapuk Muara dan Hak Pengelolaan SPBU No:34.14404 tersebut telah dibuatkan pengalihan dan penyerahan haknya dari Nurul ke Djoko Waskito sesuai yang tercantum dalam akte pengalihan dan penyerahan Hak Nomor:23 tanggal 27 Oktober 2010.

Namun PT Kestrelindo Aviantikara dengan  Direktur Utama Hari Ichlas dan Direktur Eddy Budi Susanto yang melaksanakan pengelolahan SPBU. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah jadi Ajudan, PDIP Berharap Sidarto Pahami Pemikiran Bung Karno

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler