jpnn.com - JAKARTA - PT Wijaya Karya (Wika) membeli aset tetap berupa tanah dan bangunan. Adapun tanah tersebut merupakan pabrik bekas milik PT Boma Bisma Indra (BBI) dengan nilai sekitar Rp 86 miliar. Aset dengan luas total 10.825 m2 tersebut berlokasi di Jalan Ngagel Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Utama WIKA Realty Budi Saddewa Soediro mengatakan aset tersebut akan digunakan untuk keperluan pengembangan properti WIKA Group.
BACA JUGA: Dirut Pertamina: Ada Perbaikan Keuangan bila Premium tak Disubsidi
“Di lokasi tersebut akan dibangun tiga tower bangunan tinggi, satu tower untuk kondotel dan dua tower untuk apartemen,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (31/12).
Adapun transaksi afiliasi antara WIKA dan BBI telah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Eva Fitri Sagitarina, SH di Surabaya pada 24 Desember 2014, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 47/2014 dan Akta Jual beli No. 48/2014.
BACA JUGA: Tahun Baru, Harga BBM Resmi Turun
Selain itu lanjut Budi, transaksi pembelian tanah dan bangunan bekas pabrik tersebut juga telah dilaporkan kepada Ketua Otoritas Jasa keuangan Republik Indonesia (OJK-RI), melalui Surat Edaran SEKPER No. SE.01.01/A.SEKPER.11486/2014.
"Sudah kami laporkan ke OJK 30 Desember 2014. Ke depan, Wika tetap fokus dan selektif pada perolehan proyek-proyek luar negeri, termasuk pasar negara-negara berkembang," ungkapnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Izin 1.550 Importer Nakal Dicabut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batik Air Buka Rute Palembang-Bandung-Denpasar
Redaktur : Tim Redaksi