Beli Tiket Pesawat dan Lainnya di Traveloka Bisa Ngutang

Kamis, 07 Juni 2018 – 03:55 WIB
Ilustrasi fitur baru Paylater di Traveloka. (Foto: Ist/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Meringankan pelanggannya untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman, Traveloka mengumumkan peluncuran layanan terbaru PayLater yakni pembayaran secara fleksibel di kemudian hari.

Fitur PlayLater di Traveloka didukung oleh PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) sebagai salah satu pemegang lisensi peer-to-peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: Beli Tiket Pesawat Murah di Traveloka? Begini Caranya!

PayLater sendiri memberikan pembayaran fleksibel dalam jangka waktu 1 sampai 12 bulan dengan bunga yang ringan.

Saat ini, fitur ini dapat diakses melalui situs web Traveloka (hanya jika digunakan untuk produk Tiket Pesawat dan Hotel), serta Traveloka App versi 2.19 ke atas jika digunakan untuk produk dan layanan Traveloka pada umumnya, termasuk Tiket Pesawat, Hotel, Pesawat + Hotel, Tiket Kereta Api, Tiket Bus & Travel serta Aktivitas & Rekreasi.

BACA JUGA: Masuk Ramadan, Tiket Pesawat Paling Dicari

“Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, fitur PayLater hadir sebagai opsi pembayaran yang baru tanpa biaya tersembunyi dan menawarkan beragam pilihan rencana angsuran. Fitur PayLater diharapkan dapat menjadi one-click payment solution bagi para pengguna,” kata Senior Vice President Financial Products Traveloka Alvin Kumarga, Kamis (7/6).

Untuk dapat menggunakan fitur PayLater, para pengguna Traveloka cukup melakukan beberapa langkah mudah yakni mengisi formulir aplikasi dan mengunggah KTP serta salah satu dokumen yang dibutuhkan seperti SIM, BPJS, NPWP atau KK.

BACA JUGA: Sewa Mobil Sudah Bisa di Traveloka, Begini Caranya

Dengan mengunggah dokumen tambahan seperti SPT atau slip gaji, para pengguna dapat memperoleh batas pembelian produk dan layanan hingga Rp 10 juta. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Gandeng GoJek dan Ruangguru, Banyuwangi Lirik Traveloka


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler