Beli Tiket Pesawat Harus Tunjukkan NPWP, Masa sih?

Senin, 22 Januari 2018 – 08:03 WIB
Ilustrasi pesawat di bandara. Foto: Reza Mangantar/Manado Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan muncul berantai terkait permintaan NPWP ketika membeli tiket pesawat. Nah, pesan itu dibantah Ditjen Pajak.

Pesan tersebut muncul mungkin karena ada salah persepsi terhadap sosialisasi Peraturan Dirjen (Perdirjen) 31/2017.

BACA JUGA: Tidak Bawa SIM Didenda Rp 250 Ribu? Oh, Ternyata

Pesan yang membingungkan itu banyak ditemukan di grup WhatsApp. Isinya hampir sama. Mungkin dari satu orang yang kemudian disebar berulang-ulang.

Menurut si pembuat pesan, peraturan baru itu mulai berlaku April 2018. ”Info mulai bulan April 2018. Setiap pembelian tiket pesawat semua dimintain NPWP. Semua dicatat. Nanti disosialisasikan, mulai bulan April dijalankan,” tulis sang pembuat pesan.

BACA JUGA: Cerdas Mencerna Isi Berita Agar Tidak Diadu Domba

Kalimat selanjutnya dalam pesan itu juga tidak mudah dipahami setiap orang.

Bunyinya seperti ini, ”Penerbitan e FP PPN harus mencantumkan NPWP dan atau NIK PER 31/2017, berlaku efektif mulai 1 April 2018. Sosialisasi dan detail belum dapat info. Karena penerbangan harus menerbitkan e FP PPN, kemungkinan besar begitu. Untuk anak-anak mengunakan NPWP ortu sesuai tanggungan yang disampaikan dalam SPT Pribadinya.” Nah, bingung kan?

BACA JUGA: Ssstt, Ada Upaya Benturkan Anies dengan Bang Sandi

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pesan itu sama sekali tidak benar.

”Perdirjen 31/2017 memang mewajibkan pencantuman NIK atau nomor paspor sejak 1 April 2018. Itu berlaku bagi pembeli barang atau penerima jasa orang pribadi yang tidak memiliki NPWP,” jelas Hestu.

Tapi, kebijakan itu hanya berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menerbitkan e-faktur melalui aplikasi khusus dengan sistem Ditjen Pajak.

Hestu menegaskan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi dua hal. Pertama, PKP pedagang eceran yang melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir.

Kedua, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang penerbitannya tidak melalui sistem e-faktur Ditjen Pajak.

Apa saja dokumen tertentu tersebut? Contohnya, tiket pesawat, tagihan jasa telekomunikasi, tagihan air minum atau air bersih, dan tagihan listrik.

Nah, e-ticket yang dari perusahaan penerbangan itu tidak sama dengan e-faktur yang dimaksud dalam peraturan Dirjen Pajak.

”Jadi, tidak benar pembeli tiket atau penumpang pesawat harus menunjukkan NPWP atau diminta NIK-nya untuk dicantumkan dalam tiket pesawat,” tegasnya. (gun/c10/fat)

FAKTA
Pembeli tiket atau penumpang pesawat tidak diwajibkan menunjukkan NPWP atau NIK untuk dicantumkan di dalam tiket.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duuuh, Kasihan Mama Dedeh Asli


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler