Belum 5 Tahun Kerja, Pegawai Merpati Harus Gigit Jari

Senin, 21 April 2014 – 09:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tidak semua pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Jamsostek. Sebab, syaratnya harus bekerja minimal lima tahun di perusahaan tersebut.

Direktur Pelayanan BPJS Ketanagakerjaan Ahmad Riyadi menegaskan, ketentuan pencairan JHT merupakan jaminan sosial untuk masa depan, dan ketentuan tersebut sudah berlaku sejak jaman krisis moneter tahun 1998.

BACA JUGA: Return Saham Properti Paling Tinggi

"Pada prinsipnya JHT digunakan untuk masa depan para karyawan di masa mendatang ketika mendekati usia pensiun. Bukan lima tahun sudah bekerja, tapi sudah pantas mendapatkan dana pensiun. Masa lima tahun bekerja dikategorikan pensiun," papar Ahmad di Jakarta, Senin (21/4).

Ahmad juga menjelaskan, proses pencairan dana tidak bisa dilakukan sekaligus secara serentak. "Harus dilakukan secara bertahap, karena ketika para karyawan melakukan pencairan secara berduyun-duyun tentunya tidak mudah dicairkan langsung seketika," terang dia.

BACA JUGA: Maksimalkan Sentimen Positif

Sejauh ini, karyawan yang sudah mencairkan JHT rata-rata mereka yang sudah bekerja di Merpati selama 10 tahun.

"Rata-rata dana pencairannya Rp 20 sampai Rp 30 juta per orang. Tergantung dari gaji yang dilaporkan dan masa kerja di Merpati," beber Ahmad.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Pegadaian Targetkan Transaksi Capai Rp 3 T

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karnaval AirAsia Kembali Hadir dengan Kursi Gratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler