jpnn.com, ACEH UTARA - Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, mengingatkan 600 CPNS tenaga kesehatan agar tidak minta pindah tugas sebelum 8 tahun berada di lokasi penempatan.
Mereka merupakan tenaga kesehatan yang menerima SK dari program PTT Kemenkes menjadi CPNS tahun 2017.
BACA JUGA: 13 Pelajar Disambar Petir, 2 Tewas
“Itu sudah ada ikatan kontrak kerja antara CPNS PTT dengan Pemkab Aceh Utara, jangan coba-coba untuk pindah tugas dan bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tegas Bupati Muhammad Thaib kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group).
Kata Muhammad Thaib akrab disapa Cek Mad ini mengancam akan mencabut SK CPNS PTT jika melanggar kontrak.
BACA JUGA: Dapat Opini WTP, Bupati Malah Merasa Aneh
“Sekali lagi, jika nantinya kedapatan ada yang minta pindah tugas belum sampai 8 tahun bertugas, maka SK CPNS PTT bersangkutan akan saya cabut sendiri,”ungkapnya.
Dia akan meminta Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara agar selalu memantau perkembangan bawahannya, termasuk bagi CPNS PTT.
BACA JUGA: Ribuan Rumah Terendam Banjir di Aceh Utara
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin, mengatakan, untuk formasi tenaga kesehatan dari program PTT Kemenkes sebanyak 613 orang.
Namun, yang dapat diteruskan ke BKN Regional XII Aceh untuk penetapan NIP hanya 611 orang, dikarenakan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang tersangkut masalah hukum.
Sementara yang sudah keluar NIP dan diserahkan SK sebanyak 600 orang yakni bidan 579 orang, dokter umum 13 orang dan dokter gigi 8 orang. Sedangkan, yang belum selesai SK tinggal 10 orang lagi masih dalam proses.
Selain itu, sebutnya, untuk formasi tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian sebanyak 39 orang. Namun, yang baru mendapatkan SK CPNS 37 orang dan 2 orang lagi masih dalam proses.
“Jika telah selesai penetapan NIP di BKN Regional XII Aceh, maka segera diproses SK CPNS dan akan diserahkan dalam waktu dekat ini,”ucapnya. (arm/slm)
Redaktur & Reporter : Soetomo