Belum Ada Angka Final Kerugian Negara di Kasus Mantan Wako Makassar

Senin, 06 Juli 2015 – 18:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkananggota Tim Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  Bagus Kurniawan pada persidangan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin (IAS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/3). Dalam persidangan itu Bagus mentatakan,  belum ada angka final tentang kerugian negara pada proyek kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta selama kurun waktu tahun 2006-2012.

Menurut bagus, penghitungan angka kerugian negara itu masih dalam proses. "Jadi memang belum ada hasil perhitungan kerugian negara. Semua ini masih dalam proses," ujarnya.

BACA JUGA: DPR Temukan Pelanggaran SOP di Bandara Soetta, Ini Rinciannya

Bagus menjelaskan, KPK mengajukan dua kali permohonan tentang angka kerugian negara pada kerja sama PDAM Makassar dengan pihak swasta yang mengantarkan Ilham sebagai tersangka korupsi itu. Permohonan pertama adalah saat KPK menetapkan Ilham untuk pertama kalinya sebagai tersangka korupsi.

“Kami lalu melakukan perhitungan kerugian negara tapi belum lagi dugaan kerugian negara tersebut rampung, putusan praperadilan pertama sudah keluar. Jadi perhitungan tersebut akhirnya kami hentikan,” sambung Bagus.

BACA JUGA: Aduh, Ada Potensi Lebaran Nggak Bareng

Sedangkan permohonan kedua diajukan ketika KPK kembali menjerat Ilham dalam kasus yang sama. Namun, karena masih berproses, maka Bagus belum bisa mengungkapkannya.  “Karena masih berproses itu masih menjadi rahasia. Kami belum bisa menjelaskannya,” katanya.

Namun, soal kecepatan penghitungan kerugian negara, Bagus menegaskan bahwa hal itu juga tergantung pada penyidik dalam menyiapkan materinya. “Kalau dari penyidik sudah lengkap, baru bisa final," tandasnya.

BACA JUGA: Tetap Terima Pesawat Hibah, Menhan: Kan Sudah Dibayar, Masa Dibuang

Persidangan itu juga menghadirkan mantan sekretaris badan pengawas PDAM Makassar, Bastian Lubis. Menurutnya, kerja sama antara PDAM Makassar dengan swasta itu sudah melalui prosedur yang ada dan dikomunikasikan dengan DPRD. “Ada persetujuan ketua DPRD,” katanya.

Selain itu, kerja sama itu juga menjadi tanggung jawab direksi. Sebab, direksi pula yang menandatangani kontrak kerja sama. “Jadi direksi yang bertanggung jawab,” katanua.

Sedangkan ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta, Jamin Ginting yang juga menjadi saksi ahli pada persidangan itu mengatakan, asas  nebis in idem sebenarnya juga berlaku pada sidang praperadilan. "Proses penyelidikan dan penyidikan yang ada penetapan tersangkanya, dan oleh praperadilan dianggap tidak sah, maka penetapan tersebut dianggap tidak sah," katanya.

Seperti diketahui, Ilham semula ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar. Namun, keputusan KPK menjerat Ilham itu dibatalkan pengadilan melalui putusan praperadilan.

KPK pun tak surut langkah. Lembaga antirasuah itu kembali menjerat Ilham untuk kasus yang sama. Namun, Ilham lagi-lagi mengajukan upaya yang sama dengan mengajukan gugatan praperadilan.(fajar/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Audit Lengkap, Bareskrim Siap Garap Kasus KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler