Belum Ada Aturan Kampanye Rapat Umum

Senin, 24 Februari 2014 – 22:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum juga mengatur jadwal kampanye rapat umum. Padahal menurut pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013, tentang pedoman kampanye, jadwal kampanye harus dibuat dalam bentuk Keputusan KPU.

“Nah karena keputusan itu belum juga dibuat, maka unsur (melakukan kampanye) di luar jadwal dalam ketentuan pidana yang dimaksud Pasal 276 Undang-Undang Pemilu, sulit dikenakan kepada siapapun yang menggelar kampanye rapat umum sebelum tanggal 16 Maret 2014,” ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, di Jakarta, Senin (24/2).

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Khawatir Hasil Pileg Didominasi Caleg Tajir

Said menilai celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh parpol dan calon. Karena dalam hal ini berlaku asas legalitas, yaitu Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali, di mana tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.

Namun begitu, bukan berarti tindakan terhadap mereka yang diduga melakukan pelanggaran masa kampanye, tidak dapat dilakukan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menurut Said, dapat memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Polri Jamin Keamanan Formulir C1 dari TPS Hingga KPUD

“Jika kegiatan itu ternyata memang memenuhi unsur kampanye, maka Bawaslu sebaiknya memproses pelanggaran itu melalui mekanisme pelanggaran administrasi Pemilu. Sebab jika diproses dengan mekanisme pelanggaran pidana pemilu, saya khawatir akan sia-sia. Sebab tidak mudah untuk membuktikan kasus pidana,” katanya.

Menurut Said, jika Bawaslu memroses kasus dugaan pelanggaran masa kampanye akbar dengan mekanisme pelanggaran administrasi, maka KPU sebagai pemutus akhir pelanggaran administrasi, bisa mengenakan sanksi berupa penghentian kampanye.

BACA JUGA: KPU Klaim Telah Distribusikan 157 Juta Surat Suara

“Kacaunya Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, justru tidak memberi peluang pengenaan sanksi kepada parpol yang melakukan pelanggaran terkait tata cara, prosedur dan mekanisme kampanye,” katanya.

Said berpendapat, dari berbagai celah peraturan perundang-undangan yang ada, pada akhirnya penegakan hukum Pemilu menjadi sulit diwujudkan. Sehingga tak heran jika publik mendeteksi ada banyak pelanggaran Pemilu yang terjadi tetapi hanya segelintir saja dari pelanggaran-pelanggaran itu yang berujung pada pengenaan sanksi.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temu Relawan Caleg Gerindra Diduga Langgar Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler