Belum Ada Bupati Ajukan Cuti Kampanye

Baru Gubernur-Wagub Sumsel

Kamis, 04 Juni 2009 – 16:37 WIB

JAKARTA – Meski masa kampanye pilpres sudah dimulai, hingga Kamis (4/6) belum ada satu pun bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota di seluruh Indonesia yang mengajukan izin cuti untuk kampanye

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, hingga Kamis (4/6) siang, baru Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin dan Wakilnya,Eddy Yusuf yang sudah mengajukan cuti.

“Sampai hari ini (Kamis, 4/6), Departemen Dalam Negeri baru menerima dua permohonan izin, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan

BACA JUGA: Mega-Pro Janji akan Cabut UU BHP

Surat permohonan izinnya baru kita terima
Dari Sumut sama sekali belum ada,” ujar Saut kepada JPNN di kantornya, Kamis (4/6).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu, yang dijabarkan dalam Permendagri No.13 Tahun 2009, kepala daerah dan wakil kepala daerah memang dapat mengambil cuti kampanye selama satu hari kerja dalam seminggu, selama periode masa kampanye

BACA JUGA: Deklarasi Kampanye Damai Diisi Orasi Capres-Cawapres

Artinya, pada Sabtu dan Minggu boleh kampanye tanpa ada izin cuti.

Lebih lanjut dijelaskan Saut, kepala daerah dan wakilnya juga tidak dilarang menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres
“Tetapi, ketika ikut kampanye, dia harus mengikuti aturan PP 14 Tahun 2009 dan Permendagri No.13 2009 itu,” ungkapnya.

Saut mengatakan, permohonan izin cuti kampanye harus diajukan 14 hari sebelum tanggal yang bersangkutan terjun kampanye

BACA JUGA: Relawan Pelangi Jabar Target 50 Suara Per TPS

Di surat itu juga dicantumkan tanggal dan lokasi kampanye yang akan diikuti kepala daerah-wakil kepala daerah tersebutDi Depdagri, proses penerbitan izin paling lama empat hari sejak permohonan izin diterima“Kalau belum dicantumkan tanggal dan lokasinya, kita kembalikan untuk dilengkapi,” ujarnya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, JK-Wiranto Garap Jabar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler