"Yang jelas, UU BHP itu merupakan bentuk komersialisasi pendidikan," kata tim ahli pasangan Mega-Pro, Widya Purnama, di posko Mega-Prabowo Media Centre (MPMC), Jalan Prapanca Raya No
BACA JUGA: Deklarasi Kampanye Damai Diisi Orasi Capres-Cawapres
39, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).Dijelaskan Purnama, konsep UU BHP tersebut tidak memberikan jaminan bagi rakyat miskin untuk mendapatkan hak pendidikan yang sama
BACA JUGA: Relawan Pelangi Jabar Target 50 Suara Per TPS
Tentunya, menurut Purnama pula, fenomena tersebut akan menyebabkan pihak pengelola pendidikan dapat berbuat sekehendak hati untuk menetapkan biaya pendidikan."Sudah pasti para pengelola pendidikan itu akan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, karena sifatnya komersial, dan sekaligus untuk memenuhi tuntutan daripada mekanisme pasar," ungkap Purnama yang juga adalah Direktur Utama Pertamina itu.
Dengan begitu, menurutnya lagi, kondisi ini akan menyebabkan rakyat miskin tidak akan bisa mendapatkan pendidikan, mengingat mereka tidak mampu menyiapkan dana sesuai permintaan pengelola pendidikan
Diungkapkan Purnama, untuk menambah hak dalam mendapatkan pendidikan yang layak, Mega-Pro juga akan memberlakukan wajib belajar selama 12 tahun
BACA JUGA: Lagi, JK-Wiranto Garap Jabar
Artinya, semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan selama 12 tahun dengan biaya negara."Saya yakin semua itu bisa dilakukan, karena Indonesia sendiri memiliki kekayaan alam yang berlimpah ruah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Tolak Capres-Cawapres Neolib
Redaktur : Tim Redaksi