Belum Ada Panwaslu, Baliho Marak

Sabtu, 11 Juni 2011 – 12:02 WIB

BANDA ACEH–Spanduk, baliho maupun poster bakal calon (balon) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) bertebaran di Kota Banda AcehMaraknya spanduk balom Pemilukada ini diindikasikan sebagai curi start

BACA JUGA: PDIP Gandeng Perusahaan Produk Kecantikan



”Kita harap semua calon tidak curi start, harus ikut ketentuan dari penyelenggara
Lagi pula masa kampanye belum dimulai,”ungkap Walikota Banda Aceh, Mawardy Nurdin, Jumat (10/6).

Mawardy yang juga digadang–gadang sebagai salah satu kandidat pada 14 November 2011 mendatang ini menilai jika upaya curi start merupakan salah satu prilaku yang harus dihindari oleh para kontestan

BACA JUGA: Muktamar PPP Diyakini Tinggal Ketok Palu

Dikatakan, azas demokrasi, yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia harus dijunjung tinggi bagi siapa saja yang berminat mencalonkan diri pada Pemilukada kali ini.

Kota Banda Aceh tidak ada masalah yang berarti pada Pemilukada 2006 dan Pemilu Legislatif serta Pilpres tahun 2009  yang lalu.  ”Tahun ini kita berharap jauh lebih baik lagi
Tentunya semua ini akan terwujud, ketika semua kita yang terlibat di dalamnya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan," imbaunya

BACA JUGA: Golkar Masih Fokus Garap Kader



Dia pun mengharapkan kepada para kandidat yang akan maju dalam Pemilukada termasuk dirinya untuk mengikuti segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.  “Panwaslu kan belum ada, siapa ini yang mengawasi kalau bukan kita semua,” sebutnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh, kata dia, akan menertibkan poster dan spanduk kandidat yang saat ini mulai menghiasai Banda Aceh disejumlah kawasanDisamping tidak ada izin, juga dinilai sebagai upaya untuk mencuri star dan sehingga akan berdampak buruk bagi pendidikan politik bagi masyarakat.

”Masing – masing menjaga etika lahCuri start juga tidak baik bagi calon itu sendiri, apalagi masyarakat sekarang sudah pintar untuk memilihSosialisasi untuk memperkenalkan diri memang tidak ada larangan asal tidak mengganggu keindahan kota,” terangnya

Lebih lanjut Mawardy menambahkan, pihaknya selaku pemerintah tidak akan memberikan izin pemasangan baliho, poster mapun spanduk kandidat yang akan maju dalam Pilkada di Kota Banda Aceh, sebelum masa kampanye tiba.  ”Nanti saat kampanye tiba tidak semua lokasi bisa dipasangi poster, karena akan merusak keindahgan kota,” ujarnya.

Menanggapi banyaknya poster, spanduk dan baliho kandidat yang dipasang di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh, Ketua KIP Kota Banda Aceh, Aidil Azhary menyebutkan, bahwa apa yang dilakukan bakal calon tersebut sebenarnya tidak dapat dikatakan curi start”Pertandingan kan belum dimulaiMereka itu hanya lari – lari sendiri saja,” ungkapnya.

Menurutnya, selama tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan tidak masalah, atau dapat dianggap sebagai bentuk sosialisasi atau perkenalan kepada masyarakatNamun hal tersebut lebih tepat jika ditujukan kepada Pemda, apakah mereka membayar pajak atas baliho ataupun spanduk yang mereka pasang(slm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Jagokan Mantan Direktur KPK Pimpin Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler